• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • Program Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kodim 0608/Cianjur, Wakil Aster TNI Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani Cikancana
  • Hasil Ops Pekat Lodaya Selama Sepekan, Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising
  • Anggarannya Rp23 Miliar, Ruas Jalan Sinagar-Cipelah Mulai Dibangun
  • Bekerja Sama dengan GeoDipa, Forum Pemuda Pacira Santuni Anak Yatim dan Jompo Jelang Ramadhan
  • Gebyar Zakat 2023, BAZNAS Cianjur Salurkan Berbagai Santunan kepada Ribuan Penerima

ASPIRASI

Warganet Pertanyakan Arteria Dahlan dan Denny Siregar Cs Kapan Akan Diproses Hukum?

Redaksi Warta Parahyangan 1 February 2022

Edy Mulyadi memberikan keterangan kepada awak media sebelum ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Senin (31/01). Sore harinya Edy ditetapkan tersangka Ujaran Kebencian dalam kasus “Jin Buang Anak” dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri.

WARTAPARAHYANGAN.COM

Tersangka kasus “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan mulai Senin malam (31/01/2022). Terkait hal ini warganet mempertanyakan, kapan pihak Polri akan menangkap dan melakukan proses hukum terhadap para terlapor kasus ujaran kebencian lainnya.

Para terlapor kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dimaksud, menurut warganet di twitter antara lain Arteria Dahlan yang dilaporkan masyarakat Sunda, Denny Siregar yang dilaporkan masyarakat Tasikmalaya, Ade Armando dan Arya Permadi alias Abu Janda yang sudah dilaporkan sebelum Edy Mulyadi, namun sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda akan dilakukan pemanggilan untuk diproses hukum oleh Polri.

Sekaitan pertanyaan warganet itu, tim kuasa hukum Edy Mulyadi juga melontarkan hal yang sama. Pihak Edy Mulyadi bahkan dengan tegas meminta polisi supaya secepatnya melakukan proses hukum kepada para terduga ujaran kebencian lainnya demi rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu status resmi Edy Mulyadi sebagai tersangka Ujaran Kebencian bernuansa SARA disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/01). Terhadap Edy Mulyadi, kata Karo Penmas selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk 20 hari kedepan.

Menyikapi proses hukum terhadap Edy Mulyadi ini, Ketua Dewan Dayak sekaligus salah seorang saksi pelapor, Abriantinus, menyatakan mengapresiasi ketegasan penyidik Direktorat Siber Mabes Polri yang gerak cepat melakukan proses hukum terhadap Edy Mulyadi.

Dengan cara ini, menurut Abriantinus, Polri juga telah  mencegah terjadinya hal tidak diinginkan menimpa Edy Mulyadi. Pasalnya, selain menempuh upaya hukum positif, Forum Masyarakat Borneo yang di dalamnya meliputi elemen mahasiswa, masyarakat Dayak dan warga Kalimantan secara keseluruhan menghendaki Edy Mulyadi juga dikenai sanksi Adat.

Edy yang dipolisikan oleh Masyarakat Adat Borneo lantaran  beberapa waktu lalu melontarkan kalimat “Tempat Jin Buang Anak” dalam sebuah konferensi pers yang mengusung ketidaksetujuan dirinya atas rencana kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dinilai telah menistakan warga Kalimantan.

Tak pelak lagi, hujatan atas Edy Mulyadi akhirnya  datang bergelombang. Puluhan ormas Adat berunjukrasa, meminta supaya Edy Mulyadi datang ke Kalimantan, di antaranya menyebut Edy Mulyadi harus menerima sanksi dari masyarakat Adat. Penistaan Edy Mulyadi terhadap pulau Kalimantan, oleh masyarakat Dayak diklaim sebagai pelecehan yang tidak bisa dimaafkan.

Dengan alasan itulah, para pemuda adat Kalimantan kemudian mempolisikan Edy Mulyadi di 3 Polda, yaitu Polda Kaltim, Polda Kalsel dan Polda Kaltara.

Selain dipolisikan oleh masyarakat adat Kalimantan, Edy Mulyadi juga harus menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh Partai Gerindra Sulawesi Utara. Pelaporan oleh Gerindra pemicunya antara lain pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Menhan Prabowo Subianto sebagai sosok Macan yang mengeong.

Ombule

 

 

SHARE THIS:

Related Posts

Petani Pacira Tuntut Perda Pemberdayaan Petani Diimplementasikan, Bila Tidak Ribuan Petani akan Datangi Kantor Bupati Bandung

ASPIRASI /

Petani Pacira Tuntut Perda Pemberdayaan Petani Diimplementasikan, Bila Tidak Ribuan Petani akan Datangi Kantor Bupati Bandung

Kang Ace Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

ASPIRASI /

Kang Ace Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily: Program Pemberdayaan Masyarakat Penting untuk Kemandirian Ekonomi

ASPIRASI /

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily: Program Pemberdayaan Masyarakat Penting untuk Kemandirian Ekonomi

‹ Pedagang Pasar Sepinggan Terharu Bahagia Saat Jokowi Memberi Mereka Tambahan Modal Usaha › Jika Bertandang ke Bandung Selatan, Mampirlah ke Curug Awi Langit. Asyik Lho, Bisa Petik Buah Strawberry Sendiri

Profil

  • Mantan Ketua PWI Cianjur Rudi Asyari Meninggal Dunia, Sepanjang Hidupnya tak Kenal Lelah MenulisMantan Ketua PWI Cianjur Rudi Asyari Meninggal Dunia, Sepanjang Hidupnya tak Kenal Lelah Menulis

Rehat

  • Serunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke KoreaSerunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke Korea
  • Gegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/HariGegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/Hari

Olah Raga

  • Usai Dilantik Sebagai Ketua Askab, Rudie Kusmayadi Bertekad Majukan SepakbolaUsai Dilantik Sebagai Ketua Askab, Rudie Kusmayadi Bertekad Majukan Sepakbola

Ekonomi

  • Jelang Ramadhan, DKUMPP Kota Sukabumi Gelar Pangan Murah di 7 KecamatanJelang Ramadhan, DKUMPP Kota Sukabumi Gelar Pangan Murah di 7 Kecamatan
  • Jelang Ramadhan, Pemkot Sukabumi Harus Jamin Ketersediaan BapoktingJelang Ramadhan, Pemkot Sukabumi Harus Jamin Ketersediaan Bapokting
  • Inkopad Bangun Pasar Tradisional di Tungturunan, Wujud Kepedulian Peningkatan Kesejahteraan MasyarakatInkopad Bangun Pasar Tradisional di Tungturunan, Wujud Kepedulian Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk TabunganDiacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan
  • Wujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana BergulirWujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana Bergulir

Berita Terbaru

  • Program Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kodim 0608/Cianjur, Wakil Aster TNI Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani CikancanaProgram Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kodim 0608/Cianjur, Wakil Aster TNI Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani Cikancana
  • Hasil Ops Pekat Lodaya Selama Sepekan, Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot BisingHasil Ops Pekat Lodaya Selama Sepekan, Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising
  • Anggarannya Rp23 Miliar, Ruas Jalan Sinagar-Cipelah Mulai DibangunAnggarannya Rp23 Miliar, Ruas Jalan Sinagar-Cipelah Mulai Dibangun
  • Bekerja Sama dengan GeoDipa, Forum Pemuda Pacira Santuni Anak Yatim dan Jompo Jelang RamadhanBekerja Sama dengan GeoDipa, Forum Pemuda Pacira Santuni Anak Yatim dan Jompo Jelang Ramadhan
  • Gebyar Zakat 2023, BAZNAS Cianjur Salurkan Berbagai Santunan kepada Ribuan PenerimaGebyar Zakat 2023, BAZNAS Cianjur Salurkan Berbagai Santunan kepada Ribuan Penerima
  • Selama Ramadhan Tetap Buka, Pinisi Resto Kian Menjadi Favorit Pengunjung Glamping LakesideSelama Ramadhan Tetap Buka, Pinisi Resto Kian Menjadi Favorit Pengunjung Glamping Lakeside

Pendidikan

  • OSN Kecamatan Ciwidey, Pengawas SD: Junjung Tinggi Sportivitas dan KejujuranOSN Kecamatan Ciwidey, Pengawas SD: Junjung Tinggi Sportivitas dan Kejujuran
  • Diterima MKKS SMK Cianjur, MKKS SMK Jateng Salurkan Donasi Bagi Warga Pendidikan yang Terdampak Gempa BumiDiterima MKKS SMK Cianjur, MKKS SMK Jateng Salurkan Donasi Bagi Warga Pendidikan yang Terdampak Gempa Bumi
  • Fasilitasi Siswa Berprestasi, SMPN 1 Kota Sukabumi Gelar “Seni Spansa 2023”Fasilitasi Siswa Berprestasi, SMPN 1 Kota Sukabumi Gelar “Seni Spansa 2023”

Budaya

  • MUI Kabupaten Bandung Larang Umat Islam Rayakan Hari ValentineMUI Kabupaten Bandung Larang Umat Islam Rayakan Hari Valentine
  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri JaiponganWujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan

Back to Top

© Warta Parahyangan 2023
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online