Warganet Pertanyakan Arteria Dahlan dan Denny Siregar Cs Kapan Akan Diproses Hukum?

Edy Mulyadi memberikan keterangan kepada awak media sebelum ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Senin (31/01). Sore harinya Edy ditetapkan tersangka Ujaran Kebencian dalam kasus “Jin Buang Anak” dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri.
WARTAPARAHYANGAN.COM
Tersangka kasus “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan mulai Senin malam (31/01/2022). Terkait hal ini warganet mempertanyakan, kapan pihak Polri akan menangkap dan melakukan proses hukum terhadap para terlapor kasus ujaran kebencian lainnya.
Para terlapor kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dimaksud, menurut warganet di twitter antara lain Arteria Dahlan yang dilaporkan masyarakat Sunda, Denny Siregar yang dilaporkan masyarakat Tasikmalaya, Ade Armando dan Arya Permadi alias Abu Janda yang sudah dilaporkan sebelum Edy Mulyadi, namun sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda akan dilakukan pemanggilan untuk diproses hukum oleh Polri.
Sekaitan pertanyaan warganet itu, tim kuasa hukum Edy Mulyadi juga melontarkan hal yang sama. Pihak Edy Mulyadi bahkan dengan tegas meminta polisi supaya secepatnya melakukan proses hukum kepada para terduga ujaran kebencian lainnya demi rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu status resmi Edy Mulyadi sebagai tersangka Ujaran Kebencian bernuansa SARA disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/01). Terhadap Edy Mulyadi, kata Karo Penmas selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk 20 hari kedepan.
Menyikapi proses hukum terhadap Edy Mulyadi ini, Ketua Dewan Dayak sekaligus salah seorang saksi pelapor, Abriantinus, menyatakan mengapresiasi ketegasan penyidik Direktorat Siber Mabes Polri yang gerak cepat melakukan proses hukum terhadap Edy Mulyadi.
Dengan cara ini, menurut Abriantinus, Polri juga telah mencegah terjadinya hal tidak diinginkan menimpa Edy Mulyadi. Pasalnya, selain menempuh upaya hukum positif, Forum Masyarakat Borneo yang di dalamnya meliputi elemen mahasiswa, masyarakat Dayak dan warga Kalimantan secara keseluruhan menghendaki Edy Mulyadi juga dikenai sanksi Adat.
Edy yang dipolisikan oleh Masyarakat Adat Borneo lantaran beberapa waktu lalu melontarkan kalimat “Tempat Jin Buang Anak” dalam sebuah konferensi pers yang mengusung ketidaksetujuan dirinya atas rencana kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dinilai telah menistakan warga Kalimantan.
Tak pelak lagi, hujatan atas Edy Mulyadi akhirnya datang bergelombang. Puluhan ormas Adat berunjukrasa, meminta supaya Edy Mulyadi datang ke Kalimantan, di antaranya menyebut Edy Mulyadi harus menerima sanksi dari masyarakat Adat. Penistaan Edy Mulyadi terhadap pulau Kalimantan, oleh masyarakat Dayak diklaim sebagai pelecehan yang tidak bisa dimaafkan.
Dengan alasan itulah, para pemuda adat Kalimantan kemudian mempolisikan Edy Mulyadi di 3 Polda, yaitu Polda Kaltim, Polda Kalsel dan Polda Kaltara.
Selain dipolisikan oleh masyarakat adat Kalimantan, Edy Mulyadi juga harus menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh Partai Gerindra Sulawesi Utara. Pelaporan oleh Gerindra pemicunya antara lain pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Menhan Prabowo Subianto sebagai sosok Macan yang mengeong.
Ombule