Atas Rekomendasi Kemendagri, Bupati Bandung Batalkan Mutasi 360 ASN

Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.

WartaParahyangan.com

Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.

Hal itu dilakukan Dadang Supriatna atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menjelaskan, pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Ya betul, Bapak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” jelas Sekda di Soreang, Kamis (18/4/2024).

UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati, kecuali atas seizin Mendagri.

Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Sekda meyakini pembatalan hasil pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

Lily Setiadarma