
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Koordinator divisi Kampanye Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung, Gunawan, mengkritisi informasi adanya permintaan kenaikan tunjangan rumah dan transportasi oleh DPRD Kabupaten Bandung . Kata Gunawan, selain kondisi rakyat masih terpuruk akibat pandemi, keuangan daerah sekarang ini juga sedang tidak baik.
Gunawan menjelaskan, dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa saja tinggi. Namun faktualnya di lapangan cuma 23 persen dari total pendapatan daerah. Itu artinya, pendapatan daerah masih tetap lebih besar dari transfer pusat ke daerah.
PAD Kabupaten Bandung yang nilainya signifikan, kata Gunawan, hingga saat ini berasal dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) rumah sakit, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Artinya, pendapatan Pemkab Bandung selama ini bukan hasil kerja keras. Nah, seharusnya, kalau dewan mau punya tunjangan gede, yah dibantu Pemkabnya. Memang dewan kan enggak punya kewenangan nyari PAD, tapi kan mereka bisa mendorong Pemkab untuk menggali dan meningkatkan PAD. Misalnya dengan meningkatkan pengawasan, terus melakukan riset soal potensi PAD. Jadi mereka itu enggak cuma manggut-manggut saja saat menerima data PAD dari Pemkab itu, tapi punya data pembanding dan hasil riset soal potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan atau sumber PAD baru,” kata Gunawan yang juga Direktur Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK).

Soal permintaan kenaikan tunjangan rumah dan transportasi oleh DPRD Kabupaten Bandung, mencuat jadi polemik setelah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bandung melalui pembahasan perubahan APBD 2021. Namun karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, kata sebuah sumber, akhirnya ditunda dan akan diajukan kembali pada pembahasan anggaran murni TA 2022.
Disebutkan, untuk tunjangan perumahan anggota DPRD, dari sebelumnya sekitar Rp20 juta per bulan, minta naik menjadi Rp50 juta per bulan. Begitu juga untuk unsur pimpinan, dari sebelumnya kurang lebih Rp30 juta per bulan minta kenaikan 100 persen.
Atas polemik yang berkembang itu, Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto melalui pesan singkat WhatApps, Senin ( 27/9), tegas membantah. “Itu kata siapa? Saya sendiri yang melakukan pembahasan tidak sampai kesana,” kata Sugih.
Ia menjelaskan , yang jadi bahasan saat itu adalah regulasi guru ngaji, dana bergulir ke RW dan regulasi penyertaan modal ke Bank BJB .
“Kalau pun mau didalami, regulasi yang itu,” tandas Sugih. Karena itu, dirinya tidak akan memberi komentar lebih jauh atas polemik yang tidak jelas sumbernya tersebut.
Lily Setiadarma