wartaparahyangan.com
BANDUNG – Pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik mengungkapkan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pajak yang dikutip oleh pemerintah provinsi. Tapi tentu Pemerintah Kabupaten Bandung pun memperoleh dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.
Hal itu disampaikan Dikky saat membuka Sosialisasi Pemberlakuan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).
Menurut Dikky, PKB dan BBNKB ini menjadi penting bagi Pemkab Bandung, apalagi dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak dan Keuangan Daerah, dimana proporsinya tahun depan itu pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dana bagi hasil yang selama ini diterapkan.
“Meski pajak ini dikutip oleh pemerintah provinsi, namun karena merupakan pendapatan daerah juga, tentu harus didorong bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Kuncinya, lanjut Dikky, adalah kolaborasi semua pihak. Artinya semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa mensosialisasikan tentang pajak ini.
“Kita tahu tentang PKB dan BBNKB ini sudah banyak kemudahan dan promo yang dilakukan, seperti pengurangan dan diskon denda. Tentu semua ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Pjs. Bupati Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, M.Si., dalam laporannya menyebutkan kegiatan tersebut diikuti 400 peserta, terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah/kepala desa se Kabupaten Bandung serta nara sumber.
Dasar dari kegiatan sosialisasi ini, kata Akhmad Djohara, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa 3 tahun setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka Obsen PKB dan BBNKB harus sudah berlaku efektif di setiap kabupaten/kota terhitung tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Karena itu, kata Akhmad Djohara, Obsen PKB dan BBNKB, perlu disosialisasikan agar semua pihak mengetahui kebijakan baru tersebut, meningkatkan kesiapan teknis administratif serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan pengumpulan pajak ini.
Selain itu, lanjut Akhmad Djohara, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif mengenai pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat.
“Yang juga penting adalah menyiapkan strategi pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB secara efektif di Kabupaten Bandung, serta menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Akhmad Djohara.
Dalam sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB tersebut tampil sebagai narasumber, yakni Kapolresta Bandung, Kepala Kejaksaan Negri Bandung, Kepala Pendapatan Provinsi Jabar, dan Kepala P3D Rancaekek dan Soreang.
Lily Setiadarma