WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah menangani sedikitnya 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan.
Karena itu, untuk selanjutnya ia meminta semua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung untuk disiplin menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai ada batasan yang terlampaui oleh pasangan calon dan mengakibatkan kerugian di kemudian hari,” kata Hedi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu ( 2 /12 )
Selain temuan soal pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun mendapati ada pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran dengan memberikan sembako atau kupon bagi warga Bandung.
Di dalam kupon tersebut, kata dia, tertulis ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Ini kan salah salah satu modus terbaru yang kami temukan di lapangan, karena sebelumnya ada paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa dan kemudian diserahkan ke RT/RW. Sekarang itu karena sempat tercium oleh pengawas, modusnya diganti jadi kupon yang dibagikan ke warga nanti warga menebus ke warung. Di kupon itu ada bahan kampanye dan ajakan untuk memilih salah satu paslon,” jelasnya.
Sejauh ini Bawaslu berhasil menemukan temuan pelanggaran pembagian sembako tersebut di empat kecamatan di Kabupaten Bandung. Di antaranya, Dayeuhkolot, Rancaekek, Pangalengan, dan Arjasari.
“Ini prosesnya masih terus berjalan, tapi hasil laporan yang masuk ke kami itu baru di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Dayeuhkolot, Rancaekek, Pangalengan, dan Kecamatan Arjasarim,” katanya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyatakan aparatur sipil negara (ASN) masih masuk dalam tren pelaku pelanggaran pemilu.
Menurut Komarudin, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya telah melimpahkan temuannya ke Komisi ASN. Sehingga keputusan pemberian sanksi ada di tangan mereka.
“Sebetulnya untuk ASN yang menjadi tren itu sudah kita limpahkan ke KASN. Karena selanjutnya kaitan dengan sanksi ada di wilayah mereka kami sudah melanjutkannya,” jelasnya
Terkait dengan pelanggaran lain, jika warga menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terindikasi pelanggaran yang masuk dalam kategori TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) maka boleh langsung melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Ketika memang terindikasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di mana ketika itu terjadi di minimum 50 persen wilayah Kabupaten Bandung di kecamatan, maka bisa kita ajukan atau terindikasi TSM terhadap perbuatan money politics,” ungkapnya.
“Jadi ketika pemenuhan unsur terpenuhi dari setiap kecamatan tersebut misalnya dan memang itu terjadi maka kami tentunya akan melanjutkan dengan melaporkan kaitan dugaan TSM. Sementara ruang penanganannya ada di wilayah provinsi, Pungkasnya
Lily Setiadarma