WartaParahyangan.com
CIANJUR – Polres Cianjur menangkap 2 tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan. Tersangka yang merupakan kakak beradik itu di tangkap di Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polres Cianjur, tepatnya di Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur pada Minggu, 24 September 2023 pukul 06.30 WIB.
Menurut Kapolres Cianjur, di TKP tersebut ditemukan satu jenazah laki-laki dengan identitas atas nama Ruhiyat (31) warga Kampung Mekarlaksana, Desa Girimukti, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.
Jenazah tersebut awalnya oleh warga masyarakat diduga menjadi koban kecelakaan lalu lintas, namun kemudian dari jajaran Polsek Cibinong Polres Cianjur dan juga Sat Reskrim Polres Cianjur datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.
“Alhamdulillah hanya dalam hitungan jam semenjak diketahui pukul 06.30 setelah dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, pada pukul 02.00 dini hari tanggal 25 September 2023 terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan. Bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun,” ungkap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (25/9/2023).
Kapolres Cianjur yang didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Nono Listianto dan beberapa PJU Polres Cianjur lainnya, menjelaskan, di TKP petugas menemukan barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor dengan ditemukan bercak darah di beberapa bagian, 1 buah senjata tajam jenis kapak, 1 buah tas berisi KTP korban, kunci letter T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi curanmor, 1 buah handphone milik korban dan 1 dahan kayu besar sepanjang 50 centimeter.
Motif dari kasus pembunuhan tersebut, kata Kapolres, adalah balas dendam. Para pelaku dendam kepada korban, karena korban ini membuat onar saat melayat di kediaman tante dari para pelaku.
Si korban kemudian diajak oleh para pelaku untuk mabuk-mabukan dengan minum obat batuk cair. Setelah dirasa mabuk, korban kemudian diantar ke rumahnya oleh para pelaku. Namun di perjalanan korban dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya. Mayat korban kemudian dibuang ke lereng jalan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman nati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Iim/Asep