WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, mulai hari ini, Selasa (17/3), ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, H. Munajat, penutupan tersebut terkait erat dengan langkah-langkah penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Terlebih lagi bagi daerah yang ada korbannya, seperti Cianjur, maka penutupan sementara pelayanan adminduk itu perlu dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebagai gantinya, kata Munajat, pelayanan adminduk dilakukan secara online melalui aplikasi simpelaku.cianjurkab.go.id. Dengan begitu, masyarakat Cianjur yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK dan Akta Kelahiran, tetap dilayani oleh Disdukcapil setempat.
Memang pelayanan adminduk melalui aplikasi berbasis internet, masih kurang populer. Karena itu, jika ada warga yang belum paham cara menggunakan aplikasi simpelaku, warga bisa menanyakannya melalui WhatsApp atau DM Instagram @disdukcapilcianjur. (Asep R. Rasyid)