• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • Dikpol Fungsionaris di Cianjur Berlangsung Semarak, MQ Iswara Optimis Golkar Menang di Jabar
  • Kedua Kali di Awal Tahun ini, Travel Umroh Al Haris Berangkatkan 46 Jamaah Umroh
  • Untuk Stabilitas Ketersediaan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan 6 Lumbung Pangan Masyarakat
  • Karena Rusak Akibat Gempa Bumi, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Ganti Jaringan Pipa Induk Sepanjang 7,5 Km
  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan

Beranda/ ORGANISASI/ Politik

Bawaslu Kabupaten Bandung: Para Kades Jangan Masuk Struktur Pengurus Parpol

Redaksi Warta Parahyangan 1 August 2022

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengimbau kepada seluruh kepala desa (kades) untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur pengurus ataupun keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kahpiana terkait tahapan Pemilu 2024 yang kini memasuki masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol, kata Kahpiana, hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat parpol yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

“Bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa,” kata Kahpiana dalam pers release yang diterima, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Kahpiana, keanggotaan parpol juga menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan merupakan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Kahpiana, berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kades sebagai pengurus atau anggotanya.

Karena itu, kata Kahpiana, parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU atau Bawaslu baik pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

“Kades adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian, kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat,” jelas Kahpi, sapaan akrab Kahpiana.

Karena itu pula, lanjut Kahpi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kades dilarang berpolitik dalam arti menjadi pengurus parpol. Ini secara eksplisit dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kades itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.

Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara Pemilu jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol.

Ada juga jabatan lainnya yang terkena larangan tersebut, di antaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan itu, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37/2018 yang mengatur pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris harus memenuhi syarat di antaranya Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk itu, kata Kahpi, pengurus parpol sudah semestinya tak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya. Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Sesuai ketentuan, katanya lagi, parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

“Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol,” ujar Kahpi.

Lily Setiadarma

SHARE THIS:

Related Posts

Dikpol Fungsionaris di Cianjur Berlangsung Semarak, MQ Iswara Optimis Golkar Menang di Jabar

Beranda /

Dikpol Fungsionaris di Cianjur Berlangsung Semarak, MQ Iswara Optimis Golkar Menang di Jabar

Bupati Bandung Lantik 2.251 Pengurus Pramuka dan Inagurasi KMD

ORGANISASI /

Bupati Bandung Lantik 2.251 Pengurus Pramuka dan Inagurasi KMD

Buntut Pelantikan PPK, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: KPU Jangan Memancing di Air Keruh

Politik /

Buntut Pelantikan PPK, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: KPU Jangan Memancing di Air Keruh

‹ Keranjang Sultan, Fasilitas Baru di Obyek Wisata Kawah Rengganis Bandung › Satgas TMMD Kodim Cianjur dan Kader Posyandu Pantau Perkembangan Balita di Desa Cibadak

Profil

  • Ruat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus DurRuat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus Dur

Rehat

  • Serunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke KoreaSerunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke Korea
  • Gegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/HariGegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/Hari

Olah Raga

  • Yana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONIYana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONI

Ekonomi

  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk TabunganDiacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan
  • Wujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana BergulirWujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana Bergulir
  • Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022
  • Kembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKMKembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKM
  • PTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-CollectionPTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-Collection

Berita Terbaru

  • Dikpol Fungsionaris di Cianjur Berlangsung Semarak, MQ Iswara Optimis Golkar Menang di JabarDikpol Fungsionaris di Cianjur Berlangsung Semarak, MQ Iswara Optimis Golkar Menang di Jabar
  • Kedua Kali di Awal Tahun ini, Travel Umroh Al Haris Berangkatkan 46 Jamaah UmrohKedua Kali di Awal Tahun ini, Travel Umroh Al Haris Berangkatkan 46 Jamaah Umroh
  • Untuk Stabilitas Ketersediaan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan 6 Lumbung Pangan MasyarakatUntuk Stabilitas Ketersediaan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan 6 Lumbung Pangan Masyarakat
  • Karena Rusak Akibat Gempa Bumi, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Ganti Jaringan Pipa Induk Sepanjang 7,5 KmKarena Rusak Akibat Gempa Bumi, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Ganti Jaringan Pipa Induk Sepanjang 7,5 Km
  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk TabunganDiacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan
  • Pembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib PramukaPembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib Pramuka

Pendidikan

  • Pembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib PramukaPembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib Pramuka
  • Bupati Bandung Berharap Dewan Pendidikan Dapat Berperan dalam Peningkatan Kualitas PendidikanBupati Bandung Berharap Dewan Pendidikan Dapat Berperan dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan
  • Bupati Bandung Lantik 2.251 Pengurus Pramuka dan Inagurasi KMDBupati Bandung Lantik 2.251 Pengurus Pramuka dan Inagurasi KMD

Budaya

  • Berbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa CianjurBerbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa Cianjur
  • Swara Laras Jagat, Tampilan Wina Rezky Agustina di Haul Gus Dur Bikin Hadirin TerkesimaSwara Laras Jagat, Tampilan Wina Rezky Agustina di Haul Gus Dur Bikin Hadirin Terkesima

Back to Top

© Warta Parahyangan 2023
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online