Gencar Berantas Mafia Tanah, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Berlakukan Permen Agraria No.16/2021

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah saat ini tengah gencar memberantas mafia tanah, yang salah satunya dilakukan kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

Langkah tersebut dilakukan ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang Batas-batas Kontradiktur Tanah.

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Julianto, melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda, mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.

“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon, tapi justru untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah,” ujar Nutul Huda di kantornya, Selasa (30/8/2022).

Nurul Huda menjelaskan, bagi para pemohon sertifikat tanah, pertama kali (tanah ada) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket di kantor ATR/BPN yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir oleh kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Nurul Huda.

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah. Di seksi pengukuran, mulai pengukuran sampai peta bidang, SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi,” tutur Nurul Huda.

Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, sambung Nurul Huda, harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas-batas, bila perlu dilampirkan dengan copy tetangga batas tersebut.

“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apakah keterlambatan itu ada di pengukuran atau di sekretariat panitia?” katanya.

Nurul Huda yang baru sebulan menjadi Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran di ATR/BPN Kabupaten Bandung itu kini sedang fokus mempercepat penyelesaian para pemohon baik yang baru daftar maupun tunggakan pekerjaan.

Lily Setiadarma