• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year
  • Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH
  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • PTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun Gedeh
  • Lebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan Kompensasi

Beranda

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi

Redaksi Warta Parahyangan 17 November 2020

Sesi tanya jawab pada giat Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, Kamis (12/11).

Oleh : H. Zulkifli *)

Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. Praktik ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara.

Sebenarnya apa itu KKN?

Pengertian KKN
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia
Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA: Kajari Bandung Sebut Ada 10 Titik Rawan Terjadinya Pungli. Sektor Apa Saja?

KPU Bandung Rekrut 400 Tenaga Honor untuk Lipat Surat Suara Pilbup

Pelaku KKN
Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya

Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi:

Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
Menteri
Gubernur
Hakim di semua tingkatan peradilan
Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain:

Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI,Jaksa,Penyidik, Panitera pengadilan, Pemimpin dan bendaharawan proye

*) Penulis adalah Wartawan, tinggal di Bandung, Jawa Barat

SHARE THIS:

Related Posts

RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year

Beranda /

RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year

Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH

Beranda /

Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH

Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan

Beranda /

Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan

‹ Akibat Hujan Deras Longsor, Banjir, dan Pohon Tumbang Menimpa Cianjur. Ini Faktanya! › Pilbup Bandung: Tim Paslon Nomor Urut 1 Latih Milenial Jadi Saksi di TPS

Profil

  • Ruat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus DurRuat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus Dur

Rehat

  • Serunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke KoreaSerunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke Korea
  • Gegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/HariGegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/Hari

Olah Raga

  • Yana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONIYana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONI

Ekonomi

  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk TabunganDiacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan
  • Wujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana BergulirWujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana Bergulir
  • Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022
  • Kembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKMKembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKM
  • PTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-CollectionPTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-Collection

Berita Terbaru

  • RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The YearRSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year
  • Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLHSampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH
  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri JaiponganWujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • PTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun GedehPTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun Gedeh
  • Lebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan KompensasiLebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan Kompensasi
  • Tahun 2022, PAD dari UPTD Terminal Rawabango Capai 97,34%Tahun 2022, PAD dari UPTD Terminal Rawabango Capai 97,34%

Pendidikan

  • Terapkan Konsep HI, Pos PAUD Sauyunan Dijadikan Lokus Studi Banding TP PKK Kota PadangpanjangTerapkan Konsep HI, Pos PAUD Sauyunan Dijadikan Lokus Studi Banding TP PKK Kota Padangpanjang
  • Kunjungi Sekolah-sekolah, Pemkab dan Polresta Bandung Berkolaborasi Tekan Aksi Kenakalan RemajaKunjungi Sekolah-sekolah, Pemkab dan Polresta Bandung Berkolaborasi Tekan Aksi Kenakalan Remaja
  • Pembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib PramukaPembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib Pramuka

Budaya

  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri JaiponganWujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • Berbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa CianjurBerbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa Cianjur

Back to Top

© Warta Parahyangan 2023
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online