WartaParahyangan.com
BANDUNG – Sebanyak 55 pembina Pramuka se-Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mengikuti Sosialisasi Implementasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Wajib Kegiatan Pramuka, yang digelar di SMPN 1 Pasirjambu, Kamis (25/1/2023).
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bandung Iyan Mulyana mengatakan, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman tentang proses regulasi pembinaan Pramuka.
“Artinya yang dewasa juga perlu disentuh mengenai arti gerakan Pramuka khususnya di Kabupaten Bandung,” kata Iyan yang didampingi Wakil Ketua Bidang Humas dan Media Informasi Kwarcab Kabupaten Bandung Asep Muhammad Yusuf di sela-sela kegiatan tersebut.
Iyan menyebutkan, sasaran dari sosialisasi itu yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kepala sekolah yang baru diangkat, atau kepala sekolah yang belum melaksanakan Kursus Mahir Dasar (KMD).
Sedangkan target yang ingin dicapai untuk sosialisasi pemahaman Pramuka tersebut sebanyak 30.000 peserta didik di Kabupaten Bandung. “Kita juga telah mewajibkan di Kabupaten Bandung setiap tanggal 14 memakai seragam Pramuka,” imbuh Iyan.
Salah seorang peserta sosialisasi, yang juga tuan rumah, Kepala SMPN 1 Pasirjambu, Kartika Prapti Diah Handayani, mengaku senang dengan kegiatan tersebut, karena sangat diperlukan oleh para pembina.
“Alhamdulilah saya bisa ikut dalam kegiatan ini, karena memang berbagai hal tentang kepramukaan, termasuk regulasinya, dibutuhkan oleh rekan-rekan, supaya ada dasar hukum untuk kegiatan ekstrakulikuler kepramukaan di satuan pendidikannya masing-masing,” ujar Kartika.
Hal itu, kata Kartika, sesuai dengan amanat dan arahan Kak Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung, Hj. Emma Dety Supriatna, agar kemampuan kepramukaan lebih meningkat, sehingga siswa bisa merasakan manfaatnya.
Lily Setiadarma