• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Beranda

Pengamat Politik Pertanyakan, Perlukah Misi -Misi Calon Pilkada Diverifikasi?

Redaksi Warta Parahyangan 21 December 2020

Ilustrasi: KPU.go.id

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Pengamat politik dan ilmu pemerintahan Djamu Kertabudi mempertanyakan, perlukah Visi Misi Paslon di Verifikasi? Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, kata dia, Analisis dan Verifikasi Visi Misi Paslon dalam Pilkada merupakan salah satu Tugas Lembaga KPU dan Bawaslu,  sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, hal itu disampaikannya pada wartawan  melalui hubungan telpon Minggu 20 Desember 2020.

Djamu Kertabudi

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bandung sudah menetapkan pasangan Bedas (DS-Sahrul) sebagai pemenang Pilkada 2020 dengan raihan suara 53 persen. Namun di balik penetapan KPU tersebut kemudian bermunculan opini bahwa penyelenggara Pilkada tidak memverifikasi visi misi paslon, sehingga menjadi bahasan di linimasa.

“Pilkada 2020 Kabupaten Bandung tinggal menyelesaikan tahap akhir yaitu agenda Pelantikan Bupati/Wabup definitif,  dan yang memiliki hajat acara ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena acara Pelantikan dilaksanakan secara serentak bagi delapan daerah yang melaksanakan pemilihan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil,” kata Djamu.

Namun demikian, dalam pendekatan hukum Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini sedang menangani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada dari berbagai pihak khususnya mengenai dugaan “money politic” atau politik uang.

“Sesuai ketentuan perundangan bahwa “money politik” didefinisikan berupa “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih,” jelasnya.

Yang lebih menarik, Kata Djamu,  terdapat pengaduan masyarakat yang merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pilkada pada Visi Misi salah satu Paslon, yang saat ini dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Sentra Gakkumdu. 

Djamu menegaskan, dalam menyikapi hal ini, baik Ketua Bawaslu Kahpiana, maupun Ketua KPU Agus Baroya, dalam salah satu media online menyampaikan pendapat serupa, bahwa proses verifikasi terhadap Visi Misi Paslon dua lembaga ini hanya sebatas verifikasi administrasi saja, tidak sampai kedalam kontennya, kemudian menyatakan bahwa “itu bukan wewenang kami, apalagi mengatur-ngatur, karena kami bukan bagian dari tim,” jelas Djamu menirukan kutifan Bawaslu dan KPU dimedia online.

Hal ini diatur oleh masing masing Paslon. “Dalam konteks ini apabila kita perhatikan salah satu persyaratan pencalonan yang wajib disampaikan kepada KPU sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf q  Peraturan KPU No.1 Tahun 2020 berbunyi “naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Paslon,” tuturnya.

Pertanyaannya, bagaimana kalau ada Visi, misi dan Program Paslon yang tidak selaras dan tidak mengacu RPJP Daerah ini?

Lebih Jauh Djamu mengatakan, bahwa hal verifikasi visi misi bersifat wajib. Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung merasa tidak berwenang melakukan verifikasi konten Visi, misi dan program Paslon ini, lantas lembaga mana yang berwenang ?.

Sebagai bandingan, kata Djamu “Kita Lihat (Contoh), KPU Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) provinsi Sulawesi Selatan saat verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, lembaga ini mengembalikan Dokumen Visi, misi dan Program keempat Paslon karena tidak menggambarkan pembangunan berkesinambungan karena tidak ada sinkronisasi dengan RPJP Daerah yang bersangkutan.  Sehingga, Paslon diberi kesempatan melakukan revisi,” katanya.

Dengan demikian, kiranya pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan visi, misi dan program Paslon tertentu dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / Pilkada (DKPP). Namun dalam proses peradilan DKPP, tidak berkaitan dengan keabsahan rekapilutasi hasil perhitungan suara KPU.

“Hanya berkenaan dengan kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara pilkada apabila terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kasus lainnya yang berkaitan dengan dugaan “money politik”, melalui Sentra Gakkumdu dapat dilimpahkan pada peradilan umum kasus Pidana,” pungkasnya.

Lee

SHARE THIS:

Related Posts

PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Beranda /

PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen

Beranda /

Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen

KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Beranda /

KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

‹ Objek Wisata Glamping Lakeside Tiadakan Pesta Kembang Api, Kawah Putih Tetap Primadona › Happy Farm, Pilihan Wisata Keluarga Sambil Belajar

Profil

  • Lulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi AkademikLulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi Akademik

Rehat

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Wabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global GeoparkWabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global Geopark

Olah Raga

  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Ekonomi

  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • Awana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara PegununganAwana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara Pegunungan
  • Kadis PUPR Cianjur Eri RihandiarMei ini PUPR Cianjur Mulai Menggarap Pembangunan Infrastruktur
  • Pegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat MiduanaPegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat Miduana
  • Politisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHTPolitisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHT

Berita Terbaru

  • PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan ElektronikPTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh

Pendidikan

  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk PembangunanSekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan RegulasiBupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan Regulasi

Budaya

  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022

Back to Top

© Warta Parahyangan 2022
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online