PT Geo Dipa Berkomitmen Penuhi Kompensasi Lahan yang Terpakai Pengembangan PLTP Patuha
WartaParahyangan.com
CIANJUR – PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkepentingan di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung, di Grand Sunshine Hotel and Resort, Selasa (24/05/2022).
Tampak hadir dari Pemdaprov Jabar antara lain pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda), Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sedangkan dari Pemkab Bandung hadir antara lain pejabat dari Kantor BPN, dan Bidang Sumber Daya Alam Setda setempat.
Pertemuan tersebut terkait dengan pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2. Di sini dibahas berbagai hal yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.
“Dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan,” ujar Plt. Project General Manager, Hefi Hendri.
Pihaknya, lanjut Hefi, mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang ditempuhnya. “Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda menuturkan, sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama saat ini.
“Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” ujar Herdi.
Sementara Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Budi, dalam diskusi itu memberikan pandangan bahwa proses yang kita bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa.
“Atas penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Irtita, perwakilan Kantor Wilayah BPN Jabar, mencoba mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung. “Beberapa hal yang mengunci terkait Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian,” ungkap Irtita.
Selanjutnya, kata Irtita, adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.“ GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal,” ucapnya.
Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.
Lily Setiadarma