Tampung Pengaduan Masyarakat, Polresta Bandung Gelar Jum’at Curhat di Ciwidey

Salah seorang tokoh masyarakat Ciwidey, Ustad Cucu Cuanda, dalam acara Jum’at Curhat, meminta Polresta Bandung agar segera menindak penjualan miras di Ciwidey. Foto Lily Setiadarma
WartaParahyangan.com
BANDUNG – Untuk menampung berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat, terutama hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, setiap Hari Jum’at Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat.
Seperti Jum’at Curhat yang ke-20 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jumat (14/4/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam Jum’at Curhat tersebut pihaknya masih menerima aduan adanya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Dalam rangka menindaklanjuti curhatan masyarakat Ciwidey, tentunya secara umum sudah disampaikan tadi, salah satunya terkait peredaran miras yang masih ada di daerah ini,” ujar Imron kepada awak media di Desa Panyocokan.
“Aduan dari masyarakat terkait miras tersebut sudah kita tindaklanjuti langsung,” ujarnya.
Tak hanya soal miras, Imron juga menerima aduan terkait adanya obat-obatan terlarang dan kendaraan yang masih memakai knalpot bising.
“Tadi ada juga warga minta patroli agar ditingkatkan, agar apa? Karena disaat jam-jam tertentu kehadiran polisi memberikan rasa aman, tentram, dan damai kepada masyarakat,” tuturnya.
Dari Jum’at Curhat ini, Imron berharap akan tercipta ketentraman dan kedamaian di Kecamatan Ciwidey, sekalipun pun mungkin hal-hal yang terkait peredaran miras dan sebagainya tidak bisa dimusnahkan 100 persen.
“Semoga ke depannya di Kecamatan Ciwidey masyarakatnya tertib sesuai harapan dan aturan yang telah disampaikan tadi saat Jum’at Curhat, yaitu taat hukum dan taat aturan yang ada,” kata Imron seraya menegaskan jajaran Kapolresta Bandung siap dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran miras, obat-obatan terlarang dan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Ciwidey H. Kan Kan Taopik mengatakan, pihaknya bersama para ulama di Ciwidey menunggu tindakan dari Polresta Bandung terkait peredaran miras yang ada di Ciwidey agar segera ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami bersama para ulama sangat mengapresiasi langkah Polresta Bandung untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang selama ini,” ujar Kan Kan.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Panyocokan Irwan Darmawan. Dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolresta Bandung yang telah melaksanakan Jum’at curhat, dimana masyarakat bisa menyampaikan keluh-kesah dan kekhawatiran dengan adanya peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang membahayakan bagi generasi muda.
Disinggung kemungkinan adanya peredaran miras dan obat-obatan di wilayah Panyocokan, Irwan bersyukur sejauh ini tidak ditemukan adanya peredaran miras dan obat-obatan terlarang. “Sejauh ini desa kami aman,” katanya.
Lily Setiadarma