Warga Citamiang, H. Ruslan Nandar Sunarya, Bagikan Zakat Mal kepada 1.200 Warga

H. Ruslan Nandar Sunarya
WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Sarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal antara lain Islam, merdeka, berakal dan balig, serta harta kekayaannya telah mencapai nisab, atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama).
Itulah yang dilaksanakan H. Ruslan Nandar Sunarya, yang juga Ketua RW 01, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (18/4/2023) siang. Dia membagikan zakat mal kepada 1.200 warga kurang mampu.
Zakat mal yang dibagikan berupa uang itu, disalurkan oleh Hj. Ai, istri Ruslan Nandar Sunarya, di dua lokasi. Yang pertama di wilayah Cipari Bojongmeong Bencoy, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dengan sasaran penerima sebanyak 450 orang.

Hj. Ai sedang membagikan zakat mal kepada warga yang membutuhkan.
Yang kedua di wilayah sekitar tempat tinggalnya di RW 01, Kelurahan Citamiang. Di sini penerima manfaatnya sebanyak 370 orang, serta sebanyak 380 orang lainnya berasal dari warga kelurahan setempat.
Bagi Ruslan Nandar Sunarya membagikan zakat mal seperti itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
Memang orang yang memiliki harta dan telah mencapai nisab, diwajibkan mengeluarkan zakat mal, dengan ketentuan harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
Selain itu, harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab.
Jenal