WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran yang selama ini menolak revitalisasi Pasar Banjaran, akhirnya menyetujui revitalisasi pasar tersebut setelah berembug dengan Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, Rabu (19/7/2023) sore.
“Alhamdulillah, pada hari ini, setelah Takbir Akbar dalam rangka Muharam-an saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran bertemu dengan sebagian pedagang. Kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwappa sepakat mendukung revitalisasi,” ujar Dadang.
Kerwappa yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi Pasar Banjaran, akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah Bupati memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen.
“Di Tahun Baru Islam ini kita akan memasuki babak baru yang diharapkan bisa membawa keberkahan bagi semua pedagang Pasar Banjaran,” harap Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani, Rabu, 19 Juli 2023, sehingga pihak Pemerintah Daerah sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan renovasi.
Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang, maka untuk meminimalisir terjadinya korban, Bupati menginstruksikan kepada aparatnya untuk menunda eksekusi.
“Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban,” ujar Kang DS.
Menghadapi hal itu, Bupati berusaha mengajak para pedagang yang menolak revitalisasi untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini pun akhirnya tercapai bertepatan dengan tibanya Tahun Baru Islam.
Memang dalam perjanjian damai itu, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati.
“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” ungkap Kang DS.
Potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting yang berjumlah 1.062 orang.
Ketua Kerwappa Banjaran, H. Eman Suherman, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Bupati. “Kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Pak Bupati,” ujar Eman.
Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab siap menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani
Lily Setiadarma