
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Kelahiran anak adalah salah satu sumber kebahagiaan setiap pasangan suami istri. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan usai kelahiran sang buah hati tersebut. Salah satunya membuat aktakelahiran. Seperti yang kita ketahui, akta kelahiran anak merupakan dokumen penting sebagai tanda identitas anak nantinya.
Akta merupakan catatan resmi yang di dalamnya berisi keterangan waktu dan tempat kelahiran seseorang. Selain nama lengkap pemilik akta, disertakan juga nama orang tua berikut dengan status kewarganegarannya.
Pada jaman dulu, pengurusan akta kelahiran itu masih di pemerintahan desa. Kalau sekarang pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Untuk di Kabupaten Sukabumi bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi di Cisaat, atau bisa juga di masing-masing kantor UPTD yang tersebar di beberapa kecamatan.
Pengurusan akta kelahiran juga tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa, tetapi sesuai dengan domisili di KTP. Hal ini sesuai dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pencatatan Kelahiran menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Jadi untuk siapa saja yang kini tinggal di luar alamat domisili, ada baiknya cek dulu bagaimana pengurusan akta kelahiran kepada dinas setempat.
Ternyata, sampai saat ini masih ada orang tua yang menunda mengurus akta kelahiran anaknya. Alasannya bermacam-macam. Ada yang merasa kalau prosesnya itu ribet, lalu ada juga yang khawatir akan dikenakan biaya banyak untuk pengurusannya ini. Padahal semuanya serba gratais.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya alias gratis. Kita hanya perlu menyiapkan Materai Rp. 10.000,– serta biaya untuk fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan akta.
Sebagai aturannya, setiap bayi yang baru lahir wajib dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Mengapa? Soalnya jika tidak, nanti akan dikenakan denda. Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan Akta Kelahiran anak sebagai berikut :
Surat pengantar dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, klinik, Puskesmas, atau tempat di mana bayi dilahirkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi untuk penduduk tetap, Fotokopi buku nikah atau akta pernikahan dari Catatan Sipil, Fotokopi akta kelahiran suami dan istri, Fotokopi paspor untuk warga negara asing, Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan, Surat kuasa dan meterai sebesar Rp. 10.000,–
Dan Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp. 10.000,–
“Jadi sekali lagi, pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk para orang tua yang belum membuat akta kelahiran anaknya, segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi jangan sampai terlambat jika tidak ingin dikenakan denda administrasi. “kata Iwan Kusdian, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
UJANG S. CHANDRA