BPR Kerta Raharja Dukung Penuh Pemkab Bandung Bentuk Posko Korban Rentenir

Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, H.
H. Sofyan  mengenakan batik ( Kanan) , Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, H. Beni Subarsyah ( tengah) dan Komisaris  H. Budiraharjo

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, H. Beni Subarsah, menyambut baik rencana pembentukan tim gabungan dan posko pengaduan untuk korban rentenir di Kabupaten Bandung. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung tentunya BPR Kerta Raharja siap mendukung program tersebut. Karena sebenarnya pun secara kelembagaan BPR Kerta Raharja ini didirikan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat rentenir.

“Sebelum masalah ini mencuat juga sebenarnya kami sudah bergerak dengan meluncurkan produk Mudah Cepat Ringan (MCR)  milenial dengan sasaran masyarakat di pedesaan yang selama ini akrab dengan praktik rentenir seperti bank emok itu,” katanya.

Dikatakan H. Beni, untuk menangkal atau meminimalisir praktik rentenir itu memang harus melibatkan semua pihak. Terutama instansi terkait di pemerintahan dan juga lembaga keuangan resmi seperti perbangkan, koperasi dan bank lainnya. Peran serta pemerintahan paling bawah mulai dari RT, RW dan pemerintah desa juga sangat penting. Dengan begitu, bisa mempersemipit ruang gerak para lintah darat.

“Nah Satgas atau tim ini bergerak ketika ada pengaduan dari masyarakat. Dan kami sebagai pelaku perbankan juga terus bergerak mengembangkan produk pada masyarakat sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan pada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik rentenir,” ujarnya.

Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, H. Sofyan yang didampingi Komisaris
H. Budiraharjo meminta jajaran direksi untuk bergerak ikut membantu Pemkab Bandung untuk mengentaskan maraknya rentenir. Sebab, kata dia, sudah ada laporan jika masyarakat yang menjadi nasabah BPR terjerat praktik rentenir.

“Secara operasional sudah ada yang kami tampung (nasabah yang dulunya terjerat rentenir). Maka kami imbau direksi untuk secepatnya bergerak,” kata dia.

Menurut dia, sesuai mandat dari Bupati Bandung BPR Kerta Raharja sebetulnya sudah berencana ingin mendirikan BPR syariah di tahun 2017. Kendati demikian, merujuk syarat dari OJK, maka pendirian BPR syariah urung dilakukan.

Salah satu persyaratan dari OJK sendiri, kata dia, modal yang harus ditingkatkan. Namun, untuk mengakalinya dan komitmen berupaya memberantas rentenir dengan mengimbangi dengan perekonomian dan kebutuhan masyarakat, BPR Kerta Raharja dalam prekreditannya tetap mengusung sistem syariah.

“Walaupun konevensional, tapi di dalam warkah perjanjian kredit dimasukkan pola-pola syariah. Dalam rencana bisnis bank (RBB) juga diamanatkan memberikan modal serendah-rendahnya,” kata dia.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung,
Maulana Fahmi

Terpisah, DPRD Kabupaten Bandung juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera membuat Surat Edaran (SE) soal larangan operasional bank emok (rentenir) yang keberadaannya semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, DPRD juga meminta tim Pemkab untuk segera membentuk tim gabungan dan posko pengaduan masyarakat korban rentenir.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan rapat gabungan dengan Komisi B serta mitra kerjanya dari Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, bagian Perekonomian Setda dan lainnya. Tujuan dari rapat tersebut untuk menyikapi maraknya praktik rentenir yang saat ini semakin melilit kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Dari rapat tersebut kami mendesak Bupati Bandung untuk segera mengeluarkan SE atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan atau pembatasan praktik rentenir yang akhir akhir ini akrab disebut bank emok itu. Ini harus segera dituntaskan karena sangat meresahkan. Tidak sedikit masyarakat gara gara pinjaman uang tak seberapa tapi harus kehilangan rumah, perceraian rumah tangga dan sebagainya,” kata Fahmi, pekan kemarin

“Tim gabungan ini dibentuk untuk membantu masyarakat. Misalnya mengurai akar masalahnya, kemudian mengkaji apakah ada pelanggaran atau kesalahan dari badan usaha rentenir ini. Kemudian juga dicarikan solusi agar masyarakat kita tidak terjebak pada praktik rentenir lagi,” ujarnya.


(Lily Setiadarma )