WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh perangkat daerah dan kecamatan.
Sebab, keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat sinergi antara masyarakat dan birokrasi.
“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral dalam pelayanan publik. Masyarakat merindukan keterbukaan informasi dari kita. Setiap program pemerintah itu baik, tapi sering kali sosialisasinya tidak sampai ke masyarakat,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Hal itu disampaikan Dadang saat membuka kegiatan Awarding dan Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik tingkat Kabupaten Bandung di Gedung Oryza Sativa, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU KIP tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2025. Dari hasil penilaian, sebanyak 27 badan publik di Kabupaten Bandung meraih predikat informatif, yang terdiri dari 16 perangkat daerah dan 11 kecamatan.
Tiga badan publik teratas yang mendapatkan predikat informatif tersebut di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Sedangkan tiga teratas kecamatan yang mendapatkan predikat informatif adalah Kecamatan Majalaya, Kecamatan Cimaung, dan Kecamatan Paseh.
Selain itu, masih terdapat 13 badan publik menuju informatif, 19 cukup informatif, 12 kurang informatif, dan 5 badan publik dengan kategori tidak informatif.
Bupati menekankan empat hal penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik, yakni meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, dan menjadi instrumen pencegahan korupsi.
“Pemerintah jangan anti kritik. Opisisi itu bukan hal yang salah selama kritiknya membangun. Kita perlu komunikasi dua arah agar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran,” tegas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
“Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, jangan apatis. Sekarang sarana publikasi jauh lebih mudah, gunakan media sosial atau website untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Kang DS juga mengajak seluruh jajaran Pemkab Bandung untuk terus memperkuat budaya transparansi dalam bekerja. “Saya berharap keterbukaan informasi publik ini terus diimplementasikan karena manfaatnya besar bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.
“PPID berfungsi memastikan mana informasi yang bersifat terbuka, terbatas, maupun dikecualikan. Keberadaannya adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembekalan bagi PPID dalam menghadapi monev, serta mendorong setiap badan publik membangun sistem layanan informasi yang memenuhi standar keterbukaan.
Lily Setiadarma