Bupati Bandung Tegaskan Penggunaan Anggaran Harus Terukur dan Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, di Gedung DPRD setempat, Kamis (13/8/2026). Rapat ini dirangkai dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus menjadi landasan dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan prioritas masyarakat.

“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Menurut Dadang, program dan anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.

“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Bandung menghadapi tantangan fiskal, salah satunya akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Namun begitu, Dadang mengakui ada kebijakan pemerintah pusat terkait penambahan TKD. Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.

Selain itu, Pemkab Bandung juga telah memperhitungkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar, sehingga diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung keberlanjutan program prioritas.

Dalam pengelolaan belanja, Bupati memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Belanja yang tidak menjadi prioritas akan terus dipantau sehingga ruang fiskal dapat diarahkan untuk program yang lebih penting dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Karena itu, Dadang meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk terus memperkuat kinerja dan inovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Bandung.

Ia menegaskan, penyelenggaraan kesehatan harus terus diarahkan agar pelayanan semakin berkualitas, merata, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” katanya.

Lily Setiadarma