WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap aturan bagi kepala desa (kades) dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa.
“Besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan persoalan hukum,” ujar Dadang saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dadang, edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dini. Dengan pemahaman yang baik, kepala desa dan perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus terhindar dari persoalan hukum.
“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh kewenangan dan anggaran yang dikelola harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan desa.

“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga mendorong kepala desa memperkuat pengetahuan di bidang ilmu pemerintahan, pengelolaan keuangan, tugas dan fungsi kepala desa, hingga hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi kepada para kades melalui Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut Dadang, kehadiran kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal.
“Ini salah satu awal pencegahan dini jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lily Setiadarma

















