
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Kabupaten Cianjur saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sehingga diperbolehkan untuk membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, mulai TK hingga SLTA dan SLB.
“Sekolah yang dapat membuka kembali PTM ini, yakni sekolah-sekolah yang memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat meninjau persiapan pelaksanaan PTM di SMPN 1 Karangtengah Cianjur, Kamis (19/08/2021).
Persyaratan tersebut, lanjut Bupati, lokasi sekolah berada di kecamatan zona kuning dan hijau, infrastruktur pembelajaran dan protokol kesehatan (prokes) sudah siap dan tersedia, serta para gurunya sudah semuanya menjalani vaksinasi Covid-19. “Yang juga penting, harus ada izin orang tua siswa,” tegas Bupati.
Pihaknya memahami, para pelajar dan guru sudah merindukan suasana pembelajaran seperti biasanya, anak-anak bisa belajar di sekolahnya masing-masing dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Sekarang kesempatan itu ada, meskipun tidak sepenuhnya seperti PTM sebelum pandemi Covid-19 melanda negeri ini.
“Perlu kerjasama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pendidik dan pelajar di Kabupaten Cianjur untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Herman.
Pihaknya juga menyebutkan, sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakan PTM wajib melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang ditunjuk. Instansi ini selanjutnya akan meninjau persiapan dan kelengkapannya.
Untuk jenjang SMA/SMK/MA melaporkan kesiapannya kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, untuk jenjang SMP/MTS melaporkan kepada Satgas tingkat kecamatan, dan untuk SD/MI melaporkan kepada Satgas kelurahan/desa.
“Mari kita terapkan disiplin prokes, agar anak-anak yang kita sayangi dapat melaksanakan PTM di sekolahnya masing-masing dengan aman dan nyaman,” ajak Bupati.
(Asep R. Rasyid)