WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandar Dinata No. 1 Bandung, Rabu (4/6/2025).
Rakor tersebut diikuti oleh para bupati, wali kota, dan ketua DPRD se Jawa Barat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir mengikuti rakor bersama Ketua DPRD Kota Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Inspektur dan Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi antara Kepala Daerah dengan DPRD di Wilayah Jawa Barat, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar akan memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas dari intervensi, dengan mengutamakan kepentingan serta kemanfaatan publik demi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, lanjut Kang Dedi, Pemprov juga akan menguatkan fungsi pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Gubernur berharap dengan terselenggaranya rakor ini dapat menghasilkan keputusan yang dapat menguatkan sinergitas lintas sektor dalam ikhtiar pemberantasan korupsi di Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, KDM, sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi, juga membacakan Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan DPRD. Dalam pembacaan tersebut, seluruh pihak menyatakan sikap bersama untuk membangun pemerintahan yang efektif dan efisien melalui lima poin utama:
Pertama, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel. Kedua, menjunjung tinggi integritas kelembagaan dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketiga, memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas dari intervensi, dengan mengutamakan kepentingan serta kemanfaatan publik demi kesejahteraan rakyat.
Keempat, menguatkan fungsi pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN, dan kelima, bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Di akhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan dokumen komitmen anti korupsi Kepala Daerah dan Ketua DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Jawa Barat.
Ujang S. Chandra