WartaParahyangan.com
BANDUNG – Camat Rancabali, H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., mengakui pembentukan Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung mempermudah pihaknya untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha tempat wisata di wilayah Kecamatan Rancabali.
Sebab memang sebelumnya pihak pemerintah kecamatan dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ada-tidaknya izin usaha pariwisata. Sementara di sisi lain, di wilayah Kecamatan Rancabali terbilang banyak destinasi wisata.
Karena itu, setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Forkopimda dan jajaran Satgas PPR-PBG-PB mulai turun ke lapangan, Camat Rancabali bersama jajarannya gercep (gerak cepat) memimpin pendataan terhadap 42 objek wisata di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jumlah obyek wisata sebanyak itu masih sementara. Saya bersama tim masih terus menggelar rapat untuk menyusun data secara lengkap. Setelah itu, kami akan melaporkan hasilnya kepada tim Satgas,” ujar Kankan kepada wartaparahyangan.com melalu telepon selularnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Camat Rancabali, pendataan tersebut tidak hanya berfokus pada jumlah objek wisata yang beroperasi, tetapi pihaknya juga ingin memastikan seluruh destinasi wisata di wilayah Kecamatan Rancabali tercatat dengan baik, serta apakah tempat-tempat wisata itu sudah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pajak.
“Kami masih dalam tahap awal. Saat ini, kami hanya mencatat keberadaan objek wisata. Setelah itu, Satgas akan melakukan verifikasi terkait izin usaha,” ujarnya.
Sebelumnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas usaha wisata. Namun, dengan terbentuknya Satgas, koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif. Kecamatan kini dapat bekerja sama dengan Bapenda dan Perhutani agar aspek regulasi dan kehutanan berjalan selaras.
Pentingnya Koordinasi
Camat Rancabali menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menangani usaha wisata. Ia mencontohkan beberapa destinasi yang masih menghadapi kendala perizinan, seperti Nimo Highland.
“Kasus seperti Nimo sudah berlangsung cukup lama. Kami harus melihatnya dari dua sisi, yaitu regulasi kehutanan dan kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan mengundang Perhutani dan tim kabupaten agar solusi yang diambil lebih tepat,” jelas Kankan.
Pemkab Bandung mengambil langkah ini untuk menertibkan usaha wisata sekaligus menutup celah kebocoran pajak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan indikasi kebocoran yang cukup signifikan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Bandung, terutama Pak Bupati saat ini. Sebelumnya, pendataan seperti ini belum pernah dilakukan. Selain memastikan regulasi berjalan, langkah ini juga membantu meningkatkan PAD, yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah,” katanya.
Selain perizinan, proses administrasi yang cukup lama juga menjadi tantangan bagi pengelola wisata. Banyak pihak mengeluhkan waktu tunggu yang panjang dalam pengurusan izin usaha.
“Prosedur perizinan tentu harus dijalankan sesuai aturan. Namun, pajak dan izin memiliki ranah yang berbeda. Jika suatu usaha menerima manfaat dan memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka pajaknya tetap harus dibayar,” jelas Camat Rancabali.
Selain itu, Kankan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak. Hotel dan restoran menggunakan sistem self-assessment, di mana pengusaha wajib melaporkan sendiri jumlah pengunjung serta pajak yang mereka pungut.
“Kami meminta pengusaha untuk jujur dalam melaporkan jumlah pengunjung. Jika mereka menerima seribu pengunjung, maka pajaknya juga harus sesuai. Jangan sampai jumlah yang dilaporkan hanya lima ratus. Itulah yang menyebabkan kebocoran,” sebut Kankan.
Peran Kecamatan dalam Pengawasan
Pendataan tempat usaha/wisata tersebut melibatkan tim Satgas yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Bapenda, Dinas PU, dan Satpol PP. Setiap instansi memiliki tugas masing-masing untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Tim kecamatan akan mendata dan melakukan pendekatan persuasif. UPT Bapenda akan menangani aspek pajak, sementara dinas terkait memastikan infrastruktur dan legalitasnya,” ujar Camat Rancabali.
Saat ini, tim masih mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan tegas akan diterapkan sesuai regulasi.
“Kami mengimbau seluruh pengelola wisata agar transparan dalam melaporkan usaha mereka. Pajak yang mereka pungut berasal dari pengunjung. Oleh karena itu, mereka wajib menyetorkannya sesuai aturan,” kata Kankan.
Terkait sistem pemungutan tiket wisata, Kankan menyerahkan mekanisme teknis kepada Bapenda. “Pemda memiliki regulasi terkait hal ini. Kami akan mengikuti arahan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Kecamatan Rancabali menargetkan progres signifikan dalam satu minggu ke depan. Mulai Senin, tim akan turun langsung ke lapangan untuk menjalankan tugas ini sesuai rencana.
Lily Setiadarma