WARTAPARAHYANGAN.COM
CIWIDEY – Kepala KUA Kecamatan Ciwidey, Iwan Misbah H, M.Ag, mengungkapkan bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Nomor B-1727/Kk.10.4/6/HM.00/04/2020, tentang mekanisme pendaftaran nikah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka pihaknya melayani konsultasi dan pendaftaran nikah secara daring (online). Aturan tersebut berlaku dari tanggal 1-21 April 2020.
“Untuk pendfataran nikah dilakukan secara online, dengan mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id,” ungkap Iwan saat ditemui dikantornya , Senin (6/4).
Walaupun pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online tetapi untuk pelaksanaan akad nikah, tidak akan dilayani selama masa darurat Covid 19 ini. Sedangkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar nikah, sebelum tanggal 1 April 2020, akad nikah akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey.
“Untuk sementara ini, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar nikah via online. Aturan ini berlaku sampai kami mendapatkan surat edaran terbaru,” sambungnya.
Kantor urusan agama Kecamatan Ciwidey sendiri membawahi 7 desa yaitu Desa Ciwidey, Desa Panyocokan, Desa Sukawening, Desa Negkelan, Desa Rawabogo, Desa Lebakmuncang, dan Desa Panundaan. Dimana sebelumnya, jumlah pasangan yang mendaftar untuk menikah, perbulannya bisa mencapai 40 pasangan.
“Kepada masyarakat, untuk saat ini, dimohon menahan diri dan mengikuti edaran pemerintah, karena ini demi kebaikan kita bersama. Walaupun pernikahan sudah dipersiapkam tapi demi kebaikan sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sambil menunggu kondisi yang lebih nyaman sehingga pernikahanpun bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandas Iwan.
Sementara itu, Camat Ciwidey, H. Karyadi Raharjo, mengatakan bahwa terkait aturan pendaftaran via online tersebut, pihaknya hanya sebagai aparat negara yang wajib mematuhi dan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apalagi jika aturan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Masyarakat juga harus mematuhi aturan yang ada, supaya Virus Corona ini bisa cepat mereda. Aparat dan rakyat harus bersatu-padu untuk melakukan psychical distancing, demi memutus mata rantai Virus Corona,” pungkas Karyadi.
Lily Setiadarma