Cegah Penyebaran Covid-19, Cianjur Liburkan Sekolah

Herman Suherman.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19, di satuan pendidikan, Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman “memindahkan” kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah siswa masing-masing, alias libur selama dua minggu mulai 16-28 Maret 2020.

“Kita tidak ingin anak didik dan guru di sekolah terkena virus corona. Karena itu, mulai Senin besok hingga dua minggu ke depan, sekolah mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, diliburkan. Tepatnya belajar di rumah,” kata Herman saat hadir dalam kegiatan senam ibu-ibu di halaman parkir utara Alun-Alun Cianjur, Minggu (15/3) pagi.

Pada kesempatan itu, Herman juga berpesan kepada ibu-ibu kelompok senam tersebut untuk menjaga kesehatan, antara lain dengan olahraga yang cukup, mengkonsumsi makanan bergizi, pola hidup yang sehat, serta selalu mencuci tangan pakai sabun di air mengalir setelah melakukan aktivitas.

“Dengan kondisi tubuh yang sehat, insya Allah kita bisa terhindari dari berbagai penyakir, termasuk darivvirus corona,” kata Herman yang kedatangannya ke Alun-Alun semula hanya untuk melihat perbaikan tempat tersebut, karena ada rencana membuka kembali Alun-Alun untuk masyarakat.

“Insya Allah pada 1 April mendatang Alun-Alun Cianjur akan saya buka lagi, dan silakan masyarakat berkunjung ke sini,” katanya.

Sangat Mendadak

Pernyataan Plt. Bupati Cianjur di Alun-Alun tersebut sempat membuat bingung sejumlah orang tua siswa. Sebab hingga Sabtu (14/3) mereka tidak mendengar pengumuman soal libur sekolah, terlebih lagi ada beberapa SMA yang akan menggelar Ujian Sekolah (US) mulai Senin (16/3), sehingga munculnya pengumuman libur sekolah terkesan sangat mendadak.

Ketika hal itu dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, H. Asep Saepurohman, kepada WartaParahyangan.com, Minggu (15/3), nembenarkan mulai besok hingga dua minggu ke depan, peserta didik belajar di rumah.

Dia pun memperlihatkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 420/2042/DISDIKBUD tentang Pencegahan Kemungjinan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Dalam surat tertanggal 15 Maret 2020, yang ditandatangani Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman itu, antara lain disebutkan, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing melalui akses sekolah online mulai jam 08.00 hingga 12.00 mencakup semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum nasional mulai kelas 1 sampai kelas 12.

“Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik,” kata Bupati dalam surat edaran tersebut, seraya menekankan agar dalam pembelajaran jarak jauh itu juga diberikan materi tentang edukasi pencegahan Covid-19.

Di bagian lain surat edaran itu juga disebutkan, penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Selain itu, kegiatan mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah dan sejenisnya, agar ditunda.

“Dalam pelaksanaannya, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik, agar melaksankan pola hidup sehat,” demikian surat edaran buoati tersebut.

(Asep R. Rasyid)