Cianjur Kembali Raih WTP, Ketua DPRD Metty Triantika: Cermin Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, M.T., menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Cianjur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Raihan opini tertinggi ini diterima langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian bersama Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, dalam sebuah acara resmi yang digelar di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (26/5/2025).

Metty yang juga Bendahara Umum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, menegaskan, capaian WTP bukan sekadar simbol prestasi, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini adalah bukti dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya di Cianjur, Selasa (27/5/2025).

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal dan memastikan agar pelaksanaan anggaran di setiap sektor pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. “Kita harus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata dan menyentuh kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Metty, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang. “Ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

Opini WTP keenam kali ini, kata dia, diharapkan semakin memacu semangat seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, demi kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan dokumen WTP kali ini dilakukan bersama 10 daerah lainnya di Jawa Barat, menyusul penyerahan sebelumnya pada Jumat, 23 Mei 2025. Sebanyak 11 LKPD yang menerima LHP pada kesempatan tersebut, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cianjur.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., didampingi para Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar, yaitu Dr. Joni Setiawan S.E., MBA, Ak., CA.; Yudi Prawiratman S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, CertDA.; serta Teguh Prasetyo S.E., Ak., M.E., ACPA, CA. LHP diterima oleh masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah atau perwakilannya.

Dari 11 LKPD tersebut, enam daerah berhasil meraih opini WTP, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cianjur.

Sementara lima daerah lainnya meraih opini WTP dengan catatan khusus: WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) untuk Kabupaten Majalengka dan Kota Banjar; WTP dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (PSHHL) untuk Kota Bekasi; serta WTP dengan Paragraf Hal Lain (PHL) untuk Kabupaten Bogor dan Kota Bandung.

Opini WTP sendiri merupakan pernyataan profesional dari auditor mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan penyimpangan atau fraud, namun jika ditemukan indikasi kerugian negara, hal tersebut wajib diungkapkan dalam LHP.

Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK pun membuka ruang koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Asep R. Rasyid

Leave a Reply