Dalam Sebulan Terakhir Polres Cianjur Ungkap 28 Kasus Narkoba dan OKT, Tangkap 38 Pelaku Pengedar

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Dalam sebulan terakhir, Polres Cianjur berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan obat keras terbatas (OKT) dan menangkap 38 pelaku pengedar dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam press release di Makopolres Cianjur, Senin (10/8/2026).

Dari pengungkapan 22 kasus tersebut, Polres Cianjur menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 479,36 gram, narkotika jenis ganja seberat 17.163,25 gram, tembakau sintetik seberat 2.935,25 gram, OKT masing-masing Tramadol 2.817 butir, Trihexyphenidyl 2.806 butir dan Hexymer 9.221 butir.

Sedangkan tersangka yang ditangkap, 29 orang dari kasus narkoba, 3 orang dari kasus tembakau sintetis, dan 6 orang dari kasus OKT.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, petugas dari Polres Cianjur juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cilaku.

Peralatan tersebut di antaranya berupa alat penyemprot pewarna serta bahan pencampur berupa alkohol. Polisi juga menemukan narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut setidaknya dapat mencegah ribuan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika beserta berbagai dampak yang ditimbulkannya, mulai dari ketergantungan hingga persoalan sosial dan ekonomi.

Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu. “Nomor HP Kapolres ada dan bisa diakses masyarakat. Silakan laporkan langsung jika memang ada dugaan terkait peredaran obat keras tertentu,” katanya.

Kapolres juga menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tidak dapat hanya dilakukan oleh kepolisian, tapi juga peran masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus melakukan razia secara tentatif di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat keras di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Bahkan dalam sejumlah razia, kata Kapolres, petugas yang semula melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, juga menemukan adanya kepemilikan obat keras tertentu, sehingga petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan peredarannya.

“Jadi, jangan ragu memberikan informasi kepada Kapolres atau melalui layanan 110 untuk kami tindak lanjuti, terutama terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras terbatas,” tegasnya.

Untuk para tersangka, mereka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan.

Iim Ibrahim/Asep