WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (29/9/2025).
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025 lalu.
“Rincian RAPBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 memuat total pendapatan Rp6,06 triliun dengan belanja Rp6,18 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp114 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna
Pendapatan daerah senilai Rp6,06 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,05 triliun, transfer pemerintah pusat dan antardaerah sebesar Rp3,98 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp35 miliar.
Sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,18 triliun yang meliputi belanja operasi Rp4,48 triliun, belanja modal Rp746,19 miliar, belanja tidak terduga Rp50 miliar, dan belanja transfer Rp897,90 miliar.
Dari belanja operasi, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp2,51 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,60 triliun, serta hibah dan bantuan sosial sekitar Rp360 miliar.
Untuk belanja modal, kata Kang DS, pemerintah mengalokasikan Rp366,02 miliar untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi, serta Rp254,71 miliar untuk gedung dan bangunan.
Kang DS juga menyoroti adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025, Kabupaten Bandung hanya akan menerima TKD sebesar Rp2,6 triliun, turun Rp935 miliar dari rencana awal sebesar Rp3,6 triliun.
“Kita sadar bahwa ada TKD yang berkurang, dari Rp3,6 triliun yang kita rencanakan menjadi Rp2,6 triliun. Sementara gaji saja itu mencapai Rp2,5 triliun. Sehingga, kalau kita melihat postur APBD 2026, kalau mau balance, artinya ada program yang dihapus, maka terkait hal ini perlu pembahasan yang betul-betul komprehensif antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Meski demikian, Kang DS tetap optimistis bahwa penyesuaian ini tidak akan berpengaruh terlalu signifikan terhadap pembangunan daerah.
“Saya siap dan selalu optimistis dengan adanya penyesuaian. Kita buatkan skema APBD-nya, yang paling penting saya sepakat bahwa belanja ini harus sesuai dengan keinginan kita bersama, yaitu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kang DS juga menyampaikan dua Raperda, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045.
Lily Setiadarma