WartaParahyangan.com
CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur masih kekurangan mesin cetak untuk mencetak dokumen-dokumen kependudukan.
Akibatnya, proses pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan Akta Kelahiran, yang dimohon masyarakat, membutuhkan waktu lebih dari lima hari. Padahal idealnya dokumen kependudukan selesai dicetak paling lama lima hari.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, H. Munajat, MAP, saat ini Disdukcapil memiliki 10 unit mesin cetak. Tapi yang dua unit rusak, dan kini sedang diperbaiki.
“Idealnya, dengan rata-rata 700 pemohon perhari, Disdukcapil mestinya memiliki 15 unit mesin cetak, sehingga proses pencetakan dokumen yang dimohon masyarakat bisa lebih cepat selesai,” kata Munajat kepada WartaParahyangan.com di ruang kerjanya, Selasa (6/10).
Untuk itu pihaknya telah mengajukan permohonan pengadaan 10 unit mesin cetak baru kepada pimpinan daerah setempat. “Mudah-mudahan dapat terrealisir melalui APBD 2021,” katanya.
Penambahan mesin cetak baru, lanjut Munajat, terbilang penting mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat Cianjur untuk membuat dokumen kependudukan.
Hal itu terlihat dari pengajuan permohonan yang disampaikan masyarakat secara online melalui aplikasi simpelaku yang mencapai rata-rata 700 pemohon perhari. Sedangkan kapasitas cetaknya perhari hanya 600 lembar dokumen.
“Itu yang membuat proses pembuatan dokumen kependudukan saat ini memerlukan waktu agak lama. Padahal kami inginnya paling lama lima hari sudah selesai,” kata Munajat.
Dokumen yang sudah selesai, katanya lagi, langsung dikirimkan kepada alamat pemohon melalui Kantor Pos Cianjur. Karena memang sejak sekitar tiga bulan lalu, Disdukcapil Cianjur menjalin kerjasama dengan Kantor Pos dalam pengiriman dokumen kependudukan.
Selain itu, kata Munajat, untuk memudahkan masyarakat mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, pihak Disdukcapil mengirimkan dokumen kependudukan yang bersangkutan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui email.
Selanjutnya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen tersebut di atas kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tetap harus dicetak oleh Disdukcapil
“Jadi sebaiknya saat mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan, cantumkan juga email milik sendiri agar kami bisa mengirimkan file dokumen kependudukan dalam bentuk PDF-nya,” ujar Munajat.
Kemudahan tersebut seiring dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 12 dan 13 Permendagri itu disebutkan adanya perubahan penggunaan kertas untuk mencetak dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, dari security printing ke kertas putih A4 80 gram.
(Asep R. Rasyid)