Disnaker Jamin Aspirasi Serikat Pekerja Diperhatikan Bupati Bandung

Perwakilan serikat pekerja saat beraudiensi di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung, Kamis (16/11/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sebanyak 16 serikat pekerja yang ada Kabupaten Bandung menyampaikan aspirasi ke Pemkab Bandung dengan beraudiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Kamis (16/11/2023).

Kedatangan para perwakilan serikat pekerja itu diterima Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana.

Menurut Rukmana, penyampaian aspirasi serikat pekerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja, dengan cara yang sangat elegan.

“Inilah penyampaian aspirasi dari serikat buruh di Kabupaten Bandung yang berbeda dengan daerah lainnya, dengan cara berdialog. Kita pemerintah dalam hal ini tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja,” kata Rukmana kepada wartawan seusai audiensi.

Rukmana juga menjamin Bupati Bandung Dadang Supriatna akan selalu memperhatikan apa yang menjadi aspirasi serikat buruh.

“Nantinya kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi yang bekerja di atas satu tahun, Pak Bupati nanti akan mengeluarkan surat edaran tentang struktur dan skala upah ini,” ujar Rukmana.

Yang paling penting dari sisi pengupahan itu, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK.

Rukmana menyampaikan pada Januari 2024, Bupati Bandung juga akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UMK.

“Kemudian terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, insyaallah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan,” ungkap Kadisnaker.

Kendati begitu, tukas Rukmana, bagaimana pun pemerintah harus tetap berada di dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Gino Sugiawan menandaskan, jangan sampai ditahun 2024 terjadi lagi angka UMK menjadi Upah Maksimum Kabupaten/Kota.

“Ke depannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel,” ujar Gino.

Karena itu pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.

“Kami berharap Pak Bupati bisa mengeluarkan surat edaran agar bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu berikan sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Lily Setiadarma