WartaParahyangan.com
BOGOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor menegaskan kesiapannya menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor, Sukarja, saat ditemui di Kantor DPC SPN Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026).
“Serikat akan melakukan pertemuan dengan manajemen (perusahaan) untuk melakukan mediasi apabila ada hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan terhadap pekerjanya,” kata Sukarja.
Ia menjelaskan, proses mediasi yang ditempuh DPC SPN Kabupaten Bogor turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor sebagai pihak pemerintah yang berperan sebagai penengah.
Sebagai organisasi yang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, DPC SPN Kabupaten Bogor telah berdiri sejak 2003. Organisasi ini memiliki struktur berjenjang, yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di tingkat nasional.
Saat ini, keanggotaan DPC SPN Kabupaten Bogor berasal dari serikat buruh pada 14 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu kasus yang tengah ditangani DPC SPN Kabupaten Bogor saat ini adalah kepailitan dari salah satu PT di Kabupaten Bogor. Akibat kepailitan tersebut, seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan dan pengelolaannya diserahkan kepada kurator untuk menghitung utang serta aset yang tersisa.
Sukarja menjelaskan, kurator bertugas menghitung utang dan aset perusahaan yang pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Galih DR

















