WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG — DPRD Kabupaten Bandung secara terbuka menyampaikan apresisasi atas kinerja Bapenda Kabupaten Bandung yang sudah berinisiatif memberikan program pembebasan dan diskon pembayaran pajak.
Apresiasi tersebut di antaranya disampaikan oleh Ketua Komisi D, H. Maulana Fahmi.
Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat yang kini tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fasilitas keringanan pajak tersebut, kata dia, membuat wajib pajak tetap taat membayar pajak.
“Tentu langkah ini patut diapresiasi. Masyarakat sangat terbantu. Antusiasme masyarakat untuk membayar pajak juga tinggi sekali,” kata anggota dewan dari Fraksi PKS yang juga anggota Bangar.
Kendati demikian, Fahmi meminta agar Bapenda mengoptimalkan peran kewilayahan untuk pelaksanaan pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, jika dipusatkan di satu temlat ia khawatir masyarakat akan berjubel.
“Dengan antusiasme yang tinggi, kerumunan masyatakat untuk membayar pajak juga akan terjadi. Ini yang kami khawatirkan di tengah pandemi. Khawatir malah menjadi lokasi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata dia.
Ia mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan dalam proses pembayaran pajak. Penggunaan masker, jaga jarak, hingga cuci tangan harus menjadi prioritas.
“Sekali lagi saya apresiasi program ini. Saya juga apresiasi dan terimakasih kepada wajib pajak yang sudah taat membayar pajak,” kata Fahmi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menuturkan, pada tahun 2019 jumlah insentif pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp14 miliar.
“Hitungan itu sampai akhir bulan Juni 2019. Sementara untuk bulan ini sudah Rp18 miliar. Dan ini belum sampe akhir bulan sebagai batas waktu program ini,” kata Usman kepada wartawan di Soreang, Selasa 16 Juni 2020.
Usman optimistis jika pendapatan insentif pajak daerah bisa mencapai angka Rp25 miliar hingga akhir bulan Juni tahun ini. Dengan begitu, selisih jumlahnya dengan tahun lalu bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Menurut Usman, pencapaian insentif pajak daerah untuk PAD tersebut diakibatkan adanya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak. Terlebih, Bapenda juga memiliki program penggratisan dan diskon pembayaran pajak.
“Programnya, untuk pembayaran pajak dibawah Rp500 ribu kami gratiskan atau dibebaskan. Sedangkan yang Rp500 ribu hingga Rp5 juta kami berikan diskon 50 persen,” kata dia.
Kendati demikian, pembebasan dan diskon pembayaran PBB itu bersyarat. Dimana wajib pajak tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak sebelumnya.
Usman menuturkan, dalam sehari sedikitnya Rp700 juta diterima oleh Bapenda Kabupaten Bandung dari wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya.
Jumlah itu, kata dia, terhitung sangat besar. Usman menuturkan jika jumlah besarnya pembayaran pajak yang dibayarkan wajib pajak wujud representasi mayoritas masyarakat sudah sadar pajak.
“Apalagi banyak wajib pajak yang datang selain membayar pajak tahunan juga membayar tunggakan dan dendanya. Malah ada yang sudah terhapus dari sistem. Artinya ada pemasukan dari potensi yang mandeg menjadi potensi yang baru,” katanya.
Bapenda Kabupaten Bandung, tambah dia, juga berencana akan memperpanjang waktu pembayaran untuk pajak dikisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Namun demikian, Bapenda masih melakukan kajian agar hitungan jumlah pendapatan pajak sesuai untuk PAD.
“Ini juga lagi kami bicarakan dengan Komisi B karena responnnya cukup bagus jika memang tidak melanggar aturan. Wajib pajak juga meminta agar waktunya diperpanjang,” kata dia.
Usman mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak melalui online atau datang langsung ke tempat pembayaran pajak. Ia meminta pembayaran pajak jangan dilakukan secara kolektif atau titip menitip.
Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman dalam penginputan atau tidak tersampaikannya pembayaran pajak.
“Karena banyak kasus seperti itu. Lebih baik bayar sendiri. Bisa via online atau datang langsung ke Bapenda Kabupaten Bandung,” katanya.
Lily Setiadarma