DPRD Kabupaten Bandung Mulai Proses Usulan Pemberhentian Dadang Nasser/Gun Gun Gunawan

Bupati Dadang Nasser menyampaikan sambutan pada gelar rapar paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (1/2/21).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Jabatan Bupati/Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021, Dadang M Nasser/Gun gun Gunawan  akan berakhir pada 17 Pebruari mendatang. Selanjutnya kendali pemerintahan Kabupaten Bandung akan estafet kepada Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada 2021. Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Bandung saat ini mulai menjalankan proses usulan pemberhentian Dadang Nasser/Gun Gun Gunawan.

 Usulan tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang juga dihadiri oleh Dadang Nasser pada Senin (01/02/21) lalu.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengatakan, akan ada Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dulu sebelum Bupati/Wakil Bupati periode 2021-2026 dilantik. “ Itu biasanya penunjukkan dari kementerian ataupun dari provinsi,” ujar Yayat Hidayat usai rapat paripurna.

Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, lanjut Yayat, saat ini belum ada usulan. Dalam hal ini pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Yayat, juga belum ada pemberitahuan. Artinya harus ada surat keputusan terkait pelantikan bupati baru tersebut.

 “Kami akan melakukan sesuai dengan aturan, kalau memang sudah ada. Tapi sampai hari ini kan belum ada. Jadi kami tidak berbicara dulu ke pelantikan, tapi bicaranya adalah ke Plt, setelah itu kan berjalan. Jadi kita normatif saja, mengikuti aturan yang jelas,” tutur Yayat.

Yayat berharap pihak yang ditunjuk sebagai Plt Bupati Bandung bisa melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan dan sudah ditetapkan. Hal tersebut juga harus dilakukan oleh pemimpin baru Kabupaten Bandung.

“Plt harus membenahi daripada tata kelola dan tata kerja serta program kerja yang ada di Kabupaten Bandung, program kerjanya dilanjutkan, bukan merubah tapi melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan,” papar Yayat.

Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. DPRD Kabupaten Bandung sendiri mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Bandung, H. Dadang M Naser mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak selama sepuluh tahun kebelakang. Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bandung, apabila ada hal-hal yang masih belum maksimal selama dirinya menjabat sebagai pemimpin.

Lily Setiadarma