• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • Kumpulkan 7 Medali Emas, Kontingen Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Porpemda XV/2023
  • Penganugerahan Satyalencana Karya Satya, Bupati Sukabumi: Jadikan Penghargaan ini Sebagai Motivasi Menuju Birokrasi Inovatif dan Responsif
  • Kabupaten Bandung Raih Anugerah Wistara, Bupati Dadang Supriatna: Ini Berkat Kekompakan dalam Mewujudkan Kabupaten Sehat
  • Dukung Program Bedas Caang Baranang, PT Geo Dipa Energi Bantu Pemasangan Listrik Gratis untuk Puluhan Warga
  • Gelaran ASA 2023, Cianjur Raih Penghargaan Terbaik 1 Kabupaten/Kota Inovatif dalam Percepatan Penurunan Stunting

HUKUM

Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Bui

Redaksi Warta Parahyangan 23 April 2021

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Mantan Kepala Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, S, dituntut hukuman lima tahun bui dan denda sebesar Rp200 juta.

Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa S mempergunakan dana desa tahun 2018 dan 2019 serta Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.

“Jadi selama beberapa kali persidangan itu terungkap hal tersebut. Begitu juga pada saat pemeriksaan terdakwa terhadap diri terdakwa, S mengakui bahwa memang menggunakan dana desa tersebut untuk pemilihan kepala desa di 2019-2025,” ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Kamis (22/4).

Dalam pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (21/4) itu terdapat beberapa poin. Pertama, menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keempat, karena ada kerugian negara, menghukum terdakwa S untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.595.800, selambat-selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau ingkah. Jika terdakwa S tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa S dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Terakhir dalam tuntutan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

“Sampai sejauh ini, S itu mengembalikan uang titipan pengembalian keuangan negara itu baru sebesar Rp30 juta, makanya kerugian Rp277 juta itu didalam uang pengganti kita tuntutkan Rp247 juta,” tutur Rudi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada tahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Jadi, S membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja sebesar Rp30 juta. Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia. Sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, S pakai untuk kepentingan pribadinya.

Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata  bukan atas nama desa. Jadi S membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam dimodifikasi untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut.

Lee

SHARE THIS:

Related Posts

Diduga Gelapkan Kain Milik Pemesan, Direktur PT BIG Mendekam di Rutan Jalekong

HUKUM /

Diduga Gelapkan Kain Milik Pemesan, Direktur PT BIG Mendekam di Rutan Jalekong

Program TMMD Kodim 0608/Cianjur, Kejaksaan Negeri Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat

HUKUM /

Program TMMD Kodim 0608/Cianjur, Kejaksaan Negeri Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat

Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Lodaya 2023

HUKUM /

Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Lodaya 2023

‹ Makanan Tradisional Khas Lebaran Mulai Laris Manis › DPRD Kabupaten Bandung Gelar PAW, Hj. Ema Komalasari Gantikan Totong Samsudin

Profil

  • Bersama PDI Perjuangan, Vanya Vibilla Anjani “Blusukan” Menuju Gedung DPRD Kabupaten BandungBersama PDI Perjuangan, Vanya Vibilla Anjani “Blusukan” Menuju Gedung DPRD Kabupaten Bandung

Rehat

  • Tebarkan 8.000 Ekor Ikan Nila, Bupati Sukabumi Mancing Bersama di Situ CijerukTebarkan 8.000 Ekor Ikan Nila, Bupati Sukabumi Mancing Bersama di Situ Cijeruk
  • Perayaan Hari Bakti PU Ke-78, Bupati Sukabumi Mancing Bersama Warga di Situ HabibiePerayaan Hari Bakti PU Ke-78, Bupati Sukabumi Mancing Bersama Warga di Situ Habibie

Olah Raga

  • Kumpulkan 7 Medali Emas, Kontingen Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Porpemda XV/2023Kumpulkan 7 Medali Emas, Kontingen Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Porpemda XV/2023

Ekonomi

  • Program PNM Mba Maya, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan Modal UsahaProgram PNM Mba Maya, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan Modal Usaha
  • Pelaku UMKM Penerima Manfaat Program Bupati Bandung Berharap Besaran Pinjaman Dana Bergulir BertambahPelaku UMKM Penerima Manfaat Program Bupati Bandung Berharap Besaran Pinjaman Dana Bergulir Bertambah
  • Pj. Wali Kota Sukabumi Berencana Bangun Rumah KemasanPj. Wali Kota Sukabumi Berencana Bangun Rumah Kemasan
  • Kerja Sama KUA dan Kecamatan Pasirjambu, 35 Pelaku UMKM Menerima Sertifikat HalalKerja Sama KUA dan Kecamatan Pasirjambu, 35 Pelaku UMKM Menerima Sertifikat Halal
  • FK-PKBM Kabupaten Bandung Dorong Warga Belajar Kembangkan Sektor UMKMFK-PKBM Kabupaten Bandung Dorong Warga Belajar Kembangkan Sektor UMKM

Berita Terbaru

  • Kumpulkan 7 Medali Emas, Kontingen Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Porpemda XV/2023Kumpulkan 7 Medali Emas, Kontingen Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Porpemda XV/2023
  • Penganugerahan Satyalencana Karya Satya, Bupati Sukabumi: Jadikan Penghargaan ini Sebagai Motivasi Menuju Birokrasi Inovatif dan ResponsifPenganugerahan Satyalencana Karya Satya, Bupati Sukabumi: Jadikan Penghargaan ini Sebagai Motivasi Menuju Birokrasi Inovatif dan Responsif
  • Kabupaten Bandung Raih Anugerah Wistara, Bupati Dadang Supriatna: Ini Berkat Kekompakan dalam Mewujudkan Kabupaten SehatKabupaten Bandung Raih Anugerah Wistara, Bupati Dadang Supriatna: Ini Berkat Kekompakan dalam Mewujudkan Kabupaten Sehat
  • Dukung Program Bedas Caang Baranang, PT Geo Dipa Energi Bantu Pemasangan Listrik Gratis untuk Puluhan WargaDukung Program Bedas Caang Baranang, PT Geo Dipa Energi Bantu Pemasangan Listrik Gratis untuk Puluhan Warga
  • Gelaran ASA 2023, Cianjur Raih Penghargaan Terbaik 1 Kabupaten/Kota Inovatif dalam Percepatan Penurunan StuntingGelaran ASA 2023, Cianjur Raih Penghargaan Terbaik 1 Kabupaten/Kota Inovatif dalam Percepatan Penurunan Stunting
  • SDN Cingcin 1 Gelar Karya & Kreativitas P5, Kabid SD: Ini Menjadi Kebanggaan DisdikSDN Cingcin 1 Gelar Karya & Kreativitas P5, Kabid SD: Ini Menjadi Kebanggaan Disdik

Pendidikan

  • SDN Cingcin 1 Gelar Karya & Kreativitas P5, Kabid SD: Ini Menjadi Kebanggaan DisdikSDN Cingcin 1 Gelar Karya & Kreativitas P5, Kabid SD: Ini Menjadi Kebanggaan Disdik
  • SMPN 10 Kota Sukabumi Ukir Prestasi GemilangSMPN 10 Kota Sukabumi Ukir Prestasi Gemilang
  • SDN Cukanghaur Terpilih Sebagai Sekolah Adiwiyata, Pemkab Bandung Dorong Sekolah Menjadi Institusi Pendidikan yang Berwawasan LingkunganSDN Cukanghaur Terpilih Sebagai Sekolah Adiwiyata, Pemkab Bandung Dorong Sekolah Menjadi Institusi Pendidikan yang Berwawasan Lingkungan

Budaya

  • Hadiri Upacara Seren Taun Ke-655 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Jaga Terus Nilai Adat Warisan LeluhurHadiri Upacara Seren Taun Ke-655 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Jaga Terus Nilai Adat Warisan Leluhur
  • Gebyar Festival Muharam, Bupati Bandung Apresiasi Fashion Show Busana Muslim Produk UMKMGebyar Festival Muharam, Bupati Bandung Apresiasi Fashion Show Busana Muslim Produk UMKM

Back to Top

© Warta Parahyangan 2023
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online