• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year
  • Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH
  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • PTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun Gedeh
  • Lebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan Kompensasi

HUKUM

Pelaporan Polisi Terus Bergulir, Keluarga Hj. Ucu Rohani Duga RSJK Tasikmalaya Lakukan Pelanggaran

Redaksi Warta Parahyangan 5 May 2021

Anggota DPRD Kab. Tasikmlaya Demi Hamzah Rahadian, saat memberikan keterangan kepada awak media ihwal pelaporan RSJK ke Polisi, beberapa waktu lalu.

WARTAPARAHYANGAN.COM

TASIKMALAYA – Pelaporan kepada polisi atas meninggalnya Hj. Ucu Rohani pada 14 April silam saat dalam perawatan Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya saat ini masih terus bergulir. Dasar laporan itu sendiri, antara lain karena salah seorang anak almarhumah, Demi Hamzah Rahadian, menduga pihak RSJK telah melakukan pelanggaran, yaitu merekayasa hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Demi Hamzah Rahadian yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya (F-PDI Perjuangan) Rabu pagi (05/05/2021) mengatakan, manajemen RSJK diduga telah melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka atas dasar dugaan tersebut, kata Demi Hamzah, pihak keluarga melalui kuasa hukum kemudian membuat pelaporan ke Polresta Tasikmalaya pada 3 Mei 2021 lalu.

Beberapa media online telah mengangkat masalah ini. Dikutip dari laman jabar.poskota.co.id (edisi Selasa, 4 Mei 2021 13:44 WIB) Andi, SH — kuasa hukum keluarga almarhumah Hj. Ucu Rohani,  menuturkan ihwal pelaporan tersebut.

Kronologisnya, kata Andi bermula dari sakit demam yang diderita oleh Hj. Ucu Rohani pada 6 April 2021 dan pihak keluarga kemudian menghubungi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya.

Ketika itu, lanjut Andi, hasil tes PCR di Labkesda, negatif Covid. Namun setelah berobat ke Puskesmas Cibalong,  disarankan berobat ke seorang dokter. Apa kata dokter tersebut? Kata Andi, almarhumah disarankan untuk dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta. Namun, ketika datang ke rumah sakit, malah dimasukkan ke ruang isolasi Covid-19 tanpa ada penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai diagnosa penyakitnya.

Setelah itu, menurut kuasa hukum pihak keluarga juga disarankan untuk membeli obat actemra yang harganya mencapai Rp 12 juta. Dalam hal ini, mengingat demi kesembuhan Hj. Ucu pihak keluarga akhirnya menyetujui pembelian obat tersebut. Namun, pada kenyataannya obat yang dimaksud tak jadi dibeli karena tidak tersedia. Belakangan diketahui, katanya obat tersebut merupakan jenis yang tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Tentang apakah almarhumah Hj. Ucu Covid-19 atau bukan, kata Andi, pihak RSJK justru tidak menjelaskan. Berdasarkan hal itu, tandas Andi, maka RSJK diduga telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Soal mencuatnya dugaan pihak keluarga pasien bahwa ada rekayasa hasil tes PCR, Wakil Direktur Pelayanan Medik RSJK dr. Faid Husna membantahnya. Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK), kata dia dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP) untuk melakukan cek ulang.

Menurut Faid Husna, secara medis, memang dibenarkan untuk tes ulang jika tes pertama hasilnya negatif. Namun, lantaran pasien mengalami gejala klinis sehingga oleh dokter penanggung jawab dimasukkan ke ruang isolasi.

Di pihak lain, kata dia, alat PCR yang dimiliki oleh Pihak RSJK sudah memiliki izin dan terdaftar di kemenkes, labkesda, dan sudah terekomendasi untuk dapat digunakan sebagai pendukung diagnosa Covid-19.

Faid Husna juga menyebut dalam masalah ini tidak ada tagihan RSJK kepada keluarga pasien sebesar Rp12 juta untuk obat actemra.

Anak almarhumah, Demi Hamzah Rahadian menyebut penjelasan yang disampaikan oleh Faid Husna di atas merupakan haknya. Namun dari pihak keluarga pasien, kata dia tetap mempertanyakan, mengapa penjelasan bahwa almarhumah positif Covid-19 baru diberikan RSJK seminggu setelah Hj. Ucu meninggal.

Terkai sikap RSJK ini, kata Demi Hamzah, menimbulkan dugaan pihak keluarga RSJK telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, sehingga pihak keluarga (melalui kuasa hukum) membuat pelaporan ke Polresta Tasikmalaya.

Dd/hda/bule

SHARE THIS:

Related Posts

Tergugat tidak Hadir Dipersidangan Pertama, Pemkab Cianjur Didugat Terkait Terminal Rawabango

HUKUM /

Tergugat tidak Hadir Dipersidangan Pertama, Pemkab Cianjur Didugat Terkait Terminal Rawabango

Bahan Pembuatan Sabu Dibeli Secara Online, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pabrik Sabu di Ciwidey

HUKUM /

Bahan Pembuatan Sabu Dibeli Secara Online, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pabrik Sabu di Ciwidey

KPK Ingatkan Pejabat Cianjur yang Selewengkan Bantuan Bencana Dapat Dituntut Hukuman Mati

HUKUM /

KPK Ingatkan Pejabat Cianjur yang Selewengkan Bantuan Bencana Dapat Dituntut Hukuman Mati

‹ ABPEDNAS Kab. Sukabumi Targetkan 2021 Semua BPD Sudah Susun Laporan Kinerja Tahunan › Mulai Hari ini Mudik Terlarang! Polresta Bandung Sekat Sejumlah Titik

Profil

  • Ruat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus DurRuat Bumi, Malam Ini Wina Rezky Agustina Hadirkan Swara Laras Jagat di Haul Gus Dur

Rehat

  • Serunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke KoreaSerunya Karaoke di Happy Puppy Miko Mall, Bisa Menang Tiket Konser BlackPink Sampai Trip ke Korea
  • Gegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/HariGegara Perbaikan Jalan Mangkrak, Obyek Wisata di Pasirjambu Kehilangan Pendapatan Rp20 Juta/Hari

Olah Raga

  • Yana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONIYana Suryana Pimpin KONI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Takkan Persulit Anggaran untuk KONI

Ekonomi

  • Diacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk TabunganDiacara Sosialisasi Wajib Pramuka, BPR Kerta Raharja Tawarkan Produk Tabungan
  • Wujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana BergulirWujud Nyata Dukung Program Bupati Bandung, BPR Kerja Raharja Telah 100 Persen Salurkan Dana Bergulir
  • Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022Dibuka Marwan Hamami, Dekranasda Gelar Sukabumi Fashion & Culinary Nite Festival 2022
  • Kembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKMKembangkan Produk Lokal, PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Bina Pelaku UMKM
  • PTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-CollectionPTPN VIII Gandeng BNI dalam Penggunaan Layanan BNI e-Collection

Berita Terbaru

  • RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The YearRSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service & Performance Excellent of The Year
  • Sampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLHSampah Menggunung Baru Diangkut, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan Pertanyakan Kepada DLH
  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri JaiponganWujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • PTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun GedehPTPN VIII Terima Titipan dari PTPN IV untuk Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur di Lingkup Kebun Gedeh
  • Lebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan KompensasiLebih Cepat dari Batas Waktu, Geo Dipa Energi Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan Kompensasi
  • Tahun 2022, PAD dari UPTD Terminal Rawabango Capai 97,34%Tahun 2022, PAD dari UPTD Terminal Rawabango Capai 97,34%

Pendidikan

  • Terapkan Konsep HI, Pos PAUD Sauyunan Dijadikan Lokus Studi Banding TP PKK Kota PadangpanjangTerapkan Konsep HI, Pos PAUD Sauyunan Dijadikan Lokus Studi Banding TP PKK Kota Padangpanjang
  • Kunjungi Sekolah-sekolah, Pemkab dan Polresta Bandung Berkolaborasi Tekan Aksi Kenakalan RemajaKunjungi Sekolah-sekolah, Pemkab dan Polresta Bandung Berkolaborasi Tekan Aksi Kenakalan Remaja
  • Pembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib PramukaPembina Pramuka se-Pasirjambu Ikuti Sosialisasi Permendikbud Wajib Pramuka

Budaya

  • Wujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri JaiponganWujud Ngamumule Budaya Sunda, Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan
  • Berbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa CianjurBerbagi Bahagia, Al-Fatima Rambati Nusantara Gelar Trauma Healing dan Masak Bersama Penyintas Gempa Cianjur

Back to Top

© Warta Parahyangan 2023
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online