Inilah 5 Cara Mudah untuk Cek NIK KTP Anda

Warta Parahyangan

SUKABUMI — Saat ini masyarakat bisa ceking Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk ( NIK KTP) Kini, dengandilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil.  Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

        NIK memiliki fungsi dan peran penting dalam keseharian pemiliknya.  NIK biasanya dijadikan sebagai syarat administratif untuk kepentingan berbagai hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan sebagainya.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, NIK juga sering dijadikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengklaim subsidi bantuan dari pemerintah.

         Dalam beberapa kasus, tak jarang masyarakat yang mengeluh karena NIK mereka ternyata berstatus tidak valid. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan saat mengurus administrasi.

Namun,  kini tidak perlu khawatir karena validitas NIK dapat dicek tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil.

       Caranya adalah sebagai berikut :  (1).  Cek NIK KTP yang pertama adalah melalui situs Dukcapil. Anda bisa langsung mengunjungi situs tersebut melalui tautan  http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah masuk, cari menu e-KTP dan isi NIK Anda. Selanjutnya, tekan tombol enter.  (2). Mengecek validitas NIK dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen DukcapilKemendagri. Tentunya hal ini perlu menyiapkan pulsa untuk mengecek NIK melalui cara ini.

       (3).  Cek NIK KTP melalui SMS Syaitu dengan melakukan panggilan ke layanan hotline, Anda juga dapat mengecek validitas NIK melalui SMS. Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah: Cek#KTP#NIK. Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 DisdukcapilKemendagri.  (4).  Cek NIK KTP melalui WhatsApp yaitu dapat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengecek validitas NIK Anda. Format pesan yang perlu dikirim adalah: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479.

        (5). Cek NIK KTP melalui Email. Cara cek NIK KTP yang terakhir adalah melalui email. Namun, respons atau balasannya, biasanya lebih lama dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya.  Untuk cek validitas NIK Anda melalui email, isi badan email dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan.

Kirim email tersebut ke alamat email Call Center Dukcapil, yakni callcenter.dukcapil@gmail.com

“Silahkan untuk dicoba. Namun bila kesulitan silahkan datang saja ke kantor Disduk Capil Kabupaten Sukabumi. “kata Iwan Kusdian, Kadis Dukcpil Kabupaten Sukabumi.  

UJANG S. CHANDRA