WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan agar seluruh satuan pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku secara konsisten dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027.
Hal itu termasuk mengutamakan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Mari kita menjamin prinsip keterbukaan dan non-diskriminasi dalam setiap tahap seleksi dan penerimaan. Termasuk mengutamakan hak peserta didik sesuai dengan jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Sukabumi saat penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah tahun 2026 di Aula PKK Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/5/2026).

Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Perwakilan Ombudsman Jawa Barat dan Perwakilan BPPMP Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar menjaga integritas proses melalui pengawasan bersama sehingga tidak terjadi kecurangan, percaloan, atau penyalahgunaan kewenangan, termasuk memastikan keberlanjutan layanan administrasi yang ramah, informatif, dan mudah diakses oleh orang tua atau wali siswa.
“Saya berharap melalui penandatanganan komitmen bersama ini akan terbangun sinergi dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang berkualitas sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi muda Kabupaten Sukabumi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menyampaikan, penerimaan murid baru adalah tahap krusial dalam penyelenggaraan pendidikan.

Proses ini, kata Deden, tidak hanya soal administrasi atau kuota, akan tetapi soal keadilan, transparansi, dan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara Dinas Pendidikan dan seluruh unsur Forkopimda sangat penting untuk memastikan SPMB berjalan adil, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan warga.
“Penandatanganan komitmen bersama ini sebagai bentuk kesepakatan untuk bekerja sama secara konkret demi tercapainya sistem penerimaan yang laik bagi generasi muda,” katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala sekolah dan jajaran pelaksana, agar petunjuk teknis yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Selain itu, Deden juga meminta agar sosialisasi SPMB tahun ini kepada masyarakat berjalan luas sehingga orang tua memahami prosedur, jadwal, dan kriteria. Ini juga agar orang tua atau masyarakat tidak ragu melaporkan kendala ke dinas supaya dapat segera ditangani.

“Kepada orang tua dan calon peserta didik, percayalah bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda berkomitmen memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan transparan,” tegasnya.
“Kami juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” sambung Deden.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut, selain ditandatangani Bupati Sukabumi, juga diikuti oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten dan Kota Sukabumi, kepala perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Ujang S. Chandra











