Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Serahkan 1.000 Sertifikat Program PTSL kepada Warga Kecamatan Paseh

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi capaian penting karena menjangkau hampir seluruh desa di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat PTSL 2026 dan Sosialisasi Program Sertifikat Elektronik di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Camat Paseh Asep Darajat, Kepala Desa Drawati Dadang Jakaria, dan unsur terkait lainnya.

Iim menjelaskan, dari 12 desa di Kecamatan Paseh, sebanyak 11 desa menjadi sasaran PTSL 2026 dengan target sekitar 6.900 bidang tanah. Khusus di Desa Drawati ditargetkan 7.500 bidang.

Pada penyerahan perdana ini dibagikan sekitar 300 sertifikat. Secara keseluruhan, sebanyak 1.000 sertifikat PTSL diserahkan kepada warga di Desa Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah, Kecamatan Paseh.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan finalisasi kegiatan PTSL Tahun 2026. Dengan diterbitkannya sertifikat, tanah masyarakat yang sebelumnya hanya dibuktikan dengan girik, akta jual beli, atau kuitansi kini memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh negara,” ujar Iim.

Ia menyebut kuota PTSL untuk Kecamatan Paseh merupakan kesempatan istimewa karena program ini memiliki kuota terbatas dan tidak semua kecamatan mendapat alokasi.

Menurut Iim, sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan nilai jual suatu bidang tanah. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, Kantor Pertanahan dapat memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap tanah yang telah terdaftar.

Dalam kesempatan itu, Iim juga menyinggung proses pengadaan tanah untuk proyek strategis di Kecamatan Paseh. Penetapan lokasi atau penlok tahun 2026 saat ini masih dalam proses. Setelah penlok diterbitkan, tahapan pengadaan tanah akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Ia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana sebagai bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset.

Lily Setiadarma