Kementerian ATR/BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Kabupaten Bandung

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna, saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Bandung di Kantor Pertanahan setempat, Senin (12/6/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, secara simbolis menyerahkan ratusan sertifikat kepada masyarakat setempat, Senin (12/6/2023).

“Penyerahan ini hanya secara simbolis di tengah banyaknya sertifikat yang diproduksi oleh teman-teman Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, sehingga diharapkan agar ada lagi mafia tanah di Kabupaten Bandung,” tutur Raja Juli Antoni didampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Wamen ATR/BPN juga berharap, dengan adanya penyerahan serifikat tanah ini akan menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat, sehingga kerja Bupati Bandung untuk mensejahterakan rakyat jauh lebih baik.

Di tempat yang sama, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, tercatat di Kabupaten Bandung ada 1,2 juta bidang tanah. “Yang sudah selesai sekitar 800.000 bidang, dan tentunya masih menyisakan sekitar 340.000 bidang lagi. Tahun ini diberikan 60.000 bidang sertifkat tanah,” katanya.

Tentunya, lanjut Dadang, kalau mengejar target tahun 2024 memang sedikit ada kelambatan. “Tapi insya Allah, kita akan koordinasi dengan Pak Wamen ATR/BPN, kira-kira apa yang harus kita dorong, sehingga target di 1,2 juta bidang sertifikat bisa selesai tahun 2024. Mudah-mudahan ada solusi dan kita akan selalu koordinasi,” kata Dadang.

Bupati juga sangat mengapresiasi program Presiden Joko Widodo yang dinilainya sangat luar biasa, yang ditindaklanjuti Kementerian ATR/BPN, Kanwil, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

“Setiap tahunnya selalu tepat waktu dan masyarakat otomatis mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum. Insya Allah mafia tanah di Kabupaten Bandung sudah mulai redup dan mudah-mudahan ini tidak lagi terjadi lagi ke depannya,” katanya.

Menurut Dadang, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat Kabupaten Bandung akan lebih percaya diri karena tanahnya memiliki kekuatan hukum. Ini pada akhirnya akan lebih bermanfaat baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Lily Setiadarma