Komisi I DPRD Kab. Sukabumi Bahas Bansos dari Dana Desa

RDP pembahasan penyaluran BLT dari DD dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama (tengah), Ketua Komisi I Paoji Nurjaman (kedua dari depan), dan Anggota Komisi I H. Andri Hidayana (depan).

Wartaparahyangan.com

SUKABUMI –     Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama para pemangku kepentingan untuk membahas penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Dana Desa (DD) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kamis yang lalu.

        Pembahasan RDP tersebut bermuara pada persiapan penyaluran bansos dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa (DD) sesuai aturan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Rapat dipimpin oleh Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama.

         Para peserta RDP juga membahas alokasi anggaran untuk BLT dari DD dalam rangka membantu warga terdampak Covid-19 yang perhitungannya berdasarkan besaran DD yang diterima desa masing-masing. Untuk DD di bawah Rp. 800,– juta, alokasi BLT sebesar 25 persen dari DD, antara Rp.  800,– juta sampai dengan Rp. 1,2,– miliar sebesar 30 persen, dan untuk DD di atas Rp. 1,,2,– miliar BLT-nya sebesar 35 persen.

       Pada rapat itu tampak hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Tendi Hendrayana; Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Ojang Sopandi; serta perwakilan dari Inspektorat, Asosiasi BPD, dan lembaga desa.

       Seusai rapat, Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman mengatakan, para peserta RDP sepakat, penyaluran BLT dari DD akan dilakukan sekitar minggu II bulan Mei 2020. Untuk mekanisme penyalurannya, kata Paoji, itu merupakan kewenangan eksekutif.

      “Bantuan yang diberikan bisa tunai dalam bentuk uang atau nontunai melalui transfer. Hal yang paling penting harus tepat sasaran. Para penerima haruslah warga yang bukan penerima manfaat dari PKH, BPNT, dan kartu prakerja,” ujar Paoji.

        Disinggung tentang permasalahan yang muncul terkait pro dan kontra para kepala desa terhadap penyaluran bansos dari gubernur, Paoji menyatakan, Komisi I menangani urusan pemerintahan, untuk pendataan itu kewenangan Dinas Sosial dan Komisi IV.

“Hendaknya pro dan kontra itu tidak menimbulkan kegaduhan. Kami mengharapakan semua bansos baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa bisa tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran,” kata Paoji. 

–UJANG S. CHANDRA