WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung segera menetapkan bakal paslon yang dinilai sudah memenuhi syarat peserta pilkada menjadi pasangan calon (Paslon). Bapaslon dimaksud antara lain H.M Dadang Supriatna, SIP, MSi – H Sahrul Gunawan, SE (PKB, Nasdem, Demokrat, PKS) jumlah 26 kursi; Hj Yena Iskandar Ma’soem, SSi, Apt – Atep (PDI Perjuangan-PAN) jumlah 11 kursi, dan Hj Kurnia Agustina – Drs Usman Sayogi, JB, MSi (Golkar-Gerindra) jumlah 18 kursi.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung. “Tentunya melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung,” kata Agus kepada awak media di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/20).
Agus menjelaskan, Selain melakukan penetapan KPU Kabupaten Bandung juga melakukan imbauan kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.
“ Setiap tahapan, kami mengimbau para peserta pilkada, pendukung dan masyarakat secara umum harus menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Agus menjelaskan, dalam tahapan pengundian nomor pasangan calon. pihaknya akan menerapkan Metode pembatasan masa dan saat kampanye juga, pada prinsipnya terkait tahapan sampai pelaksanaan pencoblosan akan menerapkan protokol kesehatan.
” Harus ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Adapun terkait kampanye dengan gelaran musik, infonya PKPU akan merevisi regulasi tersebut,” akunya.
Agus Baroya menegaskan untuk menjaga penyebaran dan menghindari klaster baru covid-19, KPU mengimbau para pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak melakukan pengumpulan masa.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon, agar peserta kampanye dibatasi,” pungkasnya.
Lily Setiadarma