WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menerima pendaftaran 2 pasangan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota Sukabumi untuk Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi Iman Sutrisno dalam konferensi persnya di kantor KPU setempat, Selasa (27/8/2024) menyebutkan pada hari pertama masa pendaftaran bacalon, KPU Kota Sukabumi telah menerima 2 pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2025-2030.
“Allhamdulilah seluruhnya berjalan dengan lancar, karena segala sesuatunya sudah disiapkan secara sistematis dan baik oleh divisi teknis KPU Kota Sukabumi,” ujar Iman Sutrisno.
Menurut Sutrisno, seluruh kegiatan dalam proses penerimaan pendaftaran bacalon tersebut berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang telah diterbitkan oleh KPU RI.
“Kami dapat pastikan seluruhnya yang mendaftar ke KPU Kota Sukabumi sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi itu di perlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang kami terima,” katanya.
Dari hasil pendaftaran tadi, lanjut Sutrisno, bacalon pertama yang mendaftarkan ke KPU yaitu pasangan H. Ahmad Fahmi dan Dida Sembada. Pasangan ini telah menyerahkan seluruh kelengkapan administrasi yang ke KPU Kota Sukabumi, sehingga pasangan ini dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Syamsudin, SH, Kota Sukabumi.
Bacalon ke-2 yang mendaftarkan ke KPU yaitu pasangan H. Muhamad Muraz – H. Andri Setiawan Hamami. Itu juga sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya, kecuali persyaratan dukungan dari partai pengusung yang akan diserahkan kemudian.
Sutrisno menyebutkan, untuk persaratan administrasi yang berhubungan dengan individu dengan para calon, sudah lengkap, tinggal nanti untuk pasangan MAJU sambil menunggu surat dukungan dari 4 partai yang ikut mengusung baru dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.
Jenal