WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mengambil langkah cepat setelah kasus warga yang terjerat bank emok terus meningkat.
Kepala Desa Cikoneng, H. Ihsan Nurjaman Sulaeman memanggil lima lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayahnya. Hanya dua lembaga yang hadir, yaitu Mitra Bisnis Keluarga (MBK) dan PNM Mekaar. Tiga lembaga lain memilih tidak datang dan pemerintah desa menyiapkan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas mereka.
Empat kepala dusun hadir dalam pertemuan di kantor desa setempat, Rabu (3/12/2025). Mereka menyampaikan situasi lapangan yang semakin mengkhawatirkan. Praktik rentenir kini menyusup hingga ke perkampungan dan menargetkan banyak ibu rumah tangga. Kondisi itu muncul karena iming-iming pinjaman cepat dan nominal cukup besar.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa warga semakin terdesak. Banyak ibu rumah tangga menutup utang lama dengan utang baru. Sebagian dari mereka bahkan mengalami tekanan mental. Beberapa pasangan bertengkar hebat hingga rumah tangganya berantakan. Dalam kasus ekstrem, ada warga yang pergi ke luar negeri untuk menghindari penagihan.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, Kades Ihsan langsung menginisiasi pertemuan. “Beberapa kejadian di minggu sebelumnya menimbulkan keresahan. Minggu ini muncul lagi kasus baru. Karena itu saya mengundang seluruh lembaga pembiayaan yang beredar di wilayah Desa Cikoneng,” jelas Ihsan kepada wartaparahyangan.com di kantornya.
Ia menegaskan bahwa pertemuan itu bertujuan menertibkan proses verifikasi nasabah. Menurutnya, banyak warga yang meminjam ke lebih dari satu lembaga sehingga beban cicilan meningkat. “Kami sepakat agar MBK dan Mekaar menyeleksi nasabah dengan lebih ketat. Kami ingin mencegah tekanan psikologis yang muncul akibat banyaknya pinjaman,” kata Ihsan.

Untuk mengatasi persoalan yang berulang, Ihsan memperkenalkan aturan baru. Pemerintah desa mewajibkan setiap warga yang akan mengajukan pinjaman untuk membawa surat keterangan usaha dari desa. Ia menilai langkah ini bisa menahan potensi pinjaman ganda. “Dengan surat keterangan usaha, kami bisa melihat siapa yang sudah meminjam dan di mana,” jelasnya.
Isu penagihan pun menggambarkan masalah serius yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Ihsan menceritakan kasus penagihan yang berlangsung hingga pukul satu dini hari. “Petugas menunggu di rumah warga dan memaksa nasabah mencari pinjaman baru untuk menutup setoran,” ungkap Kades Cikoneng.
Ia menekankan dua aturan yang wajib dipatuhi lembaga pembiayaan. Pertama, seluruh calon nasabah harus membawa surat keterangan usaha. Kedua, petugas penagihan tidak boleh menagih setelah pukul 18.00. “Penagihan malam hari mengganggu kenyamanan warga lain. Kami tidak bisa membiarkan itu,” tegasnya.
Karena pemerintah desa tidak memiliki fasilitas untuk menggantikan pinjaman mikro, Ihsan memilih menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh warga melapor ketika terjerat pinjaman rentenir. “Kami akan membantu menyelesaikan masalah sebelum situasinya memburuk,” ujar Ihsan.
Dalam pertemuan itu, Assistant Regional Manager PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura, Euis Rohmawati, menjelaskan bahwa lembaganya telah beroperasi secara resmi dan diawasi OJK. MBK memiliki 175 nasabah di Desa Cikoneng. “Kami mengapresiasi undangan Kades. Regulasi baru tidak memberatkan kami. Kami tetap bisa mencairkan dana asalkan nasabah membawa surat keterangan usaha,” jelas Euis.
Euis menjelaskan bahwa MBK selama ini membatasi penagihan hanya sampai pukul 18.00. Lembaganya menerapkan sistem verifikasi berlapis seperti survei, tanda tangan suami, dan BI checking atau SLIK. Namun masalah di lapangan adalah adanya joki. “Kami sulit mendeteksi joki karena mereka membawa dokumen lengkap. Kadang satu nasabah menggunakan lima joki,” terangnya.

MBK mencatat perputaran dana sekitar Rp800 juta dari 175 nasabah tersebut. “Semua nasabah lancar. Tidak ada masalah serius,” tambah Euis.
Kepala Unit PNM Mekaar Pasirjambu, Sonia Hutami Aprilia Dewi, menjelaskan bahwa PNM Mekaar fokus meningkatkan ekonomi keluarga. Program itu memberikan modal mulai dari dua juta hingga lima juta rupiah tanpa agunan. “Kami melakukan survei dan verifikasi sebelum pencairan. Kami ingin memastikan usaha calon nasabah benar-benar berjalan,” katanya.
PNM Mekaar memegang 584 nasabah dengan perputaran dana sekitar satu miliar rupiah. “NPL tidak muncul di wilayah ini. Meski begitu, beberapa nasabah kadang terlambat. Kami tidak memakai debt collector dan penagihan tetap mengikuti aturan jam operasional,” jelas Sonia.
Pemdes Cikoneng menargetkan situasi finansial warga kembali stabil. Ihsan berharap warga lebih berani melapor ketika menghadapi tekanan dari rentenir. “Kami ingin lingkungan yang aman. Kami juga ingin warga terhindar dari jerat utang bertubi-tubi,” ujarnya.
Pemdes pun mengajak masyarakat membangun budaya pinjam yang sehat. Melalui regulasi baru tersebut, Desa Cikoneng menegaskan komitmennya menjaga ketenangan warganya dan menekan praktik pinjaman yang tidak manusiawi.
Lily Setiadarma











