WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melaunching 4 Pos Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, ditandai dengan penandatanganan prasasti di Pos Damkar Sektor Kalapanunggal, Selasa(19/12/2023).
Ke 4 pos sektor tersebut adalah Pos Damkar Sektor Kalapanunggal, Sektor Ciemas, Sektor Cikembar dan Pos Damkar Sektor Parungkuda.
Kepala DPKP Kabupaten Sukabumi U. Burhanudin dalam laporannya menyampaikan dengan dilaunchingnya 4 pos tersebut maka pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan optimal sesuai dengan peraturan.
“Dengan dilaunchingnya ke 4 pos pelayanan ini maka DPKP harus mampu bergerak dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi, ini sesuai dengan STOK DPKP,” katanya.
Sementara itu , Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan bahwa inovasi response time yang dilaunching hari ini dalam bentuk pengoperasian Pos Sektor Kalapanunggal, Ciemas, Cikembar dan Parungkuda, merupakan suatu terobosan yang menjadikan DPKP dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
“Saya harap pos-pos sektor ini bisa menjadikan DPKP semakin dekat dengan masyarakat, sehingga layanan dasar terkait kebakaran dan penyelamatan dapat diberikan secara lebih cepat dan lebih tepat,” ujar Marwan.
Menurut Bupati, DPKP harus mampu bergerak dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi.
“Bilamana lebih dari waktu tersebut, berarti DPKP masih belum mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub urusan kebakaran di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Marwan bahwa pelayanan dasar prima kepada publik dengan prinsip faster ini seperti halnya response time tersebut sangat-lah penting, mengingat ini terkait dengan nasib orang bahkan dengan harta bendanya.
“Saya kira perlu ditingkatkan pula sisi layanan dasarnya, yakni bukan hanya sebatas pemadaman kebakaran atau mareuman seuneu wungkul, akan tetapi mesti ditambahkan pula dengan penyelamatannya,” tegas Bupati Sukabumi.
Ujang S. Chandra