Mengubah Data Penduduk dalam KK itu Mudah dan Simpel. Berikut Tatacaranya!

Foto ilustrasi/repro: Youtube.com

WARTAPARAHYANGAN.COM

Kadis Dukcapil Kab. Sukabumi Iwan Kusdian

SUKABUMI – Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pencatatan biodata penduduk dan dokumen lain yang berkaitan dengan data kependudukan, maka Pemkab Sukabumi, di antaranya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kepala keluarga yang ingin mengubah data penduduk atau pindah kartu keluarga (KK), misalnya, kata dia, bisa dilakukan dengan mudah dan simpel,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Senin lalu.

Dijelaskan Iwan Kusdian, syaratnya pemohon hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau desa tergantung masing-masing daerah.

Pertama, cukup bawa KK yang sudah ada, baik untuk keperluan pindah dalam satu kabupaten maupun antar kabupaten.Kedua, pengurusan bisa dilakukan di Dukcapil, di kantor kecamatan, atau di kelurahan. Untuk pindah di lingkup satu kabupaten tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Karena SKP hanya disertakan atau dibawa sebagai keperluan ingin pindah ke antar kabupaten.

Lebih jauh Iwan pun mengatakan, bahwa saat ini, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri.

“Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Dokumen-dokumen kependudukan penting itu salah satunya Kartu Keluarga. Yaitu bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.“ tutur Iwan.

Dengan adanya layanan ini jelas mantan Kadis Budpora itu, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi. Yang perlu dicatat, meski hanya dicetak di selembar kertas, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

UJANG S. CHANDRA