WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung melarang umat Islam merayakan Valentine Days atau Hari Kasih Sayang, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Karena itu, MUI Kabupaten Bandung mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar mengeluarkan larangan kepada para siswa untuk tidak merayakan Hari Valentine.
Ketua Bidang Informasi MUI Kabupaten Bandung H. Aam Moamar menegaskan, peringatan Hari Valentine tersebut tidak sesuai dengan norma, agama, dan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Kalau daerah lain Disdik bisa mengeluarkan larangan perayaan Hari Valentine. Untuk Kabupaten Bandung juga sudah semestinya melakukan hal yang sama, apalagi masyarakat kita ini cukup religius dan menjunjung tinggi norma dan budaya,” kata Aam kepada wartawan di kantor MUI Kabupaten Bandung, Minggu (12/02/2023).
Menurut Aam, perayaan Hari Valentine itu sangat tidak mendasar untuk dirayakan masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam. Islam tidak mengajarkan atau memerintahkan merayakan hari kasih sayang yang tidak pada tempatnya. Apalagi jika dirayakan anak-anak sekolah yang masih rentan tergelincir kepada perilaku yang tidak sesuai norma, etika, ajaran agama dan budaya.
“Masih banyak cara untuk mengungkapkan kasih sayang. Tapi itu juga bukan kasih sayang untuk anak-anak sekolah berpasangan sebagai kekasih. Melainkan kasih sayang suami istri, kasih sayang orang tua kepada anaknya dan sebaliknya,” ujarnya.
Aam menegaskan, sudah semestinya Disdik Kabupaten Bandung pun mengeluarkan larangan yang sama seperti beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Siswa-siswi harus mendapatkan edukasi yang benar menerapkan kasih sayang sesuai koridor agama, norma, etika dan budaya setempat.
“Jangan sampai mereka kebablasan meniru perilaku atau budaya barat yang sebenarnya bertolak belakang dengan norma, agama dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Bandung pada umumnya,” katanya.
Aam menyebutkan, larangan perayaan Hari Valentine sebenarnya sudah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan Hari Valentine karena bukan budaya umat muslim.
“Beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Depok, Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan agar siswa sekolah tidak merayakan Hari Valentine baik di sekolah maupun di luar sekolah,” katanya.
Lily Setiadarma