
WartaParahyangan.com
BANDUNG – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung rencananya akan menyesuaikan tarif air minum. Penyesuaian tarif oleh BUMD milik Pemkab Bandung ini akan dilakukan secara bertahap mulai September 2022.
Dari rilis Perumda Air Minum Tirta Raharja yang diterima wartaparahyangan.com, Kamis (20/7/2022) sore, disebutkan penyesuaian tarif tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
Bagian Hukum, Humas Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja Astria Wulantirta menjelaskan, penyesuaian tarif ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menyangkut dasar hukumnya.
Dasar hukum itu yakni Pemendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Astria, penyesuaian tarif air minum juga merujuk pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, yaitu jenis tarif lama (2017), tarif baru (2022) dengan rincian tarif rendah Rp2.400/m³ – Rp3.500/m³, tarif dasar Rp4.700/m³ – Rp7.100/m³, dan tarif penuh Rp7.100/m³ – Rp9.500/m³.
Tarif rendah yakni bersubsidi, nilainya lebih rendah dibandingkan biaya dasar. Tarif dasar, nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar. Tarif penuh, nilainya lebih tinggi dibandingkan biaya dasar. Sedangkan biaya dasar itu sendiri merupakan biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum.
Penyesuaian tarif tersebut, kata Astria, akan dilaksanakan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 September 2022, tahap 2 Januari 2023, tahap 3 Mei 2023, dan tahap 4 September 2023.

Astria juga menjelaskan, keterjangkauan tarif dilakukan Perumda Air Minum dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum, disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan.
Bukan itu saja, lanjut Astria, Perumda Air Minum Tirta Raharja juga menerapkan tarif berkeadilan bagi para pelanggannya. Keadilan tarif ini diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi, yaitu subsidi silang di antara kelompok pelanggan.
Sedangkan untuk mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan, diterapkan tarif progresif, yang penetapannya mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Dengan adanya penyesuaian tarif, kata Astria, selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi pelanggan ke depannya, juga diharapkan akan merubah pola kebiasaan pelanggan dalam menggunakan air minum agar menjadi lebih bijak.
Lily Setiadarma