Mulai Tahun Depan Semua ASN Cianjur Bayar Zakat Penghasilan Melalui Baznas

Ketua Baznas Cianjur Periode 2016-2021 Yosep Umar sedang menandatangani serah terima jabatan kepada Ketua Baznas yang baru Tata A.Pi (tengah) disaksikan Bupati Cianjur Herman Suherman.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Zakat penghasilan dari semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai 2022 akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama setahun itu, penyetorannya ke Baznas dilakukan setiap bulan.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN yang beragama Islam agar dalam membayar zakat penghasilannya disalurkan melalui Baznas Cianjur, dan itu efektif mulai dilaksanakan tahun 2022,” kata Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan Baznas Cianjur di Gedung Dakwah Asrama Haji Cianjur, Kamis (07/10/2021).

Sertijab tersebut dilakukan Pimpinan Baznas Cianjur Periode 2016-2021 yang diketuai H. Yosep Umar kepada Pimpinan Baznas Cianjur Periode 2021-2026 yang diketuai H. Tata A.Pi.

Hadir dalam sertijab itu, Wakil Ketua IV Bidang SDM Organisasi dan Umum Baznas Jawa Barat H. Achmad Faisal, Kepala Kantor Kemenag Cianjur, Pengurus MUI Cianjur, sejumlah kepala OPD terkait dan para komisioner Baznas Cianjur baik dari periode sebelumnya maupun dari periode sekarang, serta para ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan.

“Saya berterima kasih kepada pimpinan Baznas Cianjur periode sebelumnya yang telah banyak mendistribusikan hasil pengumpulan zakat, infak dan sedekahnya kepada masyarakat kurang mampu,” kata Bupati.

Sedangkan kepada pimpinan Baznas Cianjur yang baru, Bupati berharap agar visi misi Kabupaten Cianjur yang Manjur (Mandiri, Maju Religius dan Berakhlak Mulia) dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan Baznas.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal, mengajak pimpinan Baznas Cianjur untuk melakukan aktivitas dan pengelolaan keuangan Baznas yang aman secara regulasi, sar’i dan NKRI. Aman secara regulasi artinya setiap kegiatan Baznas, baik dalam pengumpulan ZIS maupun dalam pendistribusiannya, sesuai dengan undang-undang, peraturan Baznas dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Kemudian, lanjut Faisal, aman secara syar’i berarti semua aktivitas Baznas sesuai dengan syariah Islam tentang pengelolaan ZIS. “Sedangkan aman secara NKRI artinya Baznas tidak menyalurkan bantuan untuk kepentingan terorisme,” tegas Faisal.

Pihaknya juga mengingatkan apa yang disampaikan ketua Baznas pusat dan Gubernur Jabar bahwa aktivitas Baznas harus sejalan dengan kebijakan pemerintah. Baznas RI misalnya, maka kegiatannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Juga kegiatan Baznas Jabar harus sejalan dengan kebijakan Pemdaprov Jabar.

“Di Cianjur pun harus begitu. Kegiatan Baznas Cianjur harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur,” katanya.

(Asep R. Rasyid)