WartaParahyangan.com
CIANJUR – Sejumlah orang tua SD Negeri Padasuka, Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp70 ribu yang dibebankan kepada setiap siswa. Dana tersebut khabarnya akan digunakan untuk mengecor halaman sekolah.
Beredar informasi, pengumpulan dana itu berawal dari undangan rapat yang ditujukan kepada para orang tua/wali murid, yang dilaksanakan Senin (12/12/2022).
“Dalam rapat tersebut pihak sekolah menjelaskan rencananya untuk mengecor halaman sekolah. Tapi dana yang dimiliki sekolah hanya Rp4 juta, sedangkan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp12 juta, sehingga sisa anggaran yang belum terpenuhi dibebankan kepada orang tua siswa,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).
Hasil rapat menyatakan bahwa para orang tua harus memberikan uang kepada pihak sekolah sebesar Rp70 ribu per anak dan bagi orang tua yang memiliki dua anak maka dibebankan biaya sebesar Rp100 ribu.
“Semua siswa dari kelas 1-6 (dimintai dana) untuk perbaikan halaman katanya,” ucap orang tua murid tersebut seraya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sebab, lanjutnya lagi, di tengah kondisi yang serba sulit seperti sekarang ini, para orang tua siswa umumnya kesulitan untuk bisa memenuhi permintaan dari sekolah tersebut. “Kami harap pihak sekolah mempertimbangkan kembali permintaan dana kepada orang tua siswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Disdikpora Kabupaten Cianjur, Arifin, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (13/12/2022), menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut apa pun dari para siswa, tidak boleh membebankan apa pun kepada orang tua siswa terkait pembiayaan pendidikan. Sebab semua biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung pemerintah dengan adanya BOS.
“Tetapi kalau itu merupakan kesepakatan orang tua murid bersama Komite Sekolah untuk membangun sekolah, menata sekolah, itu tidak salah, dikaitkan dengan konsep menejemen berbasis sekolah. Juga penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, ini menurut undang-undang pendidikan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Arifin, prosedurnya tetap harus berada di tangan Komite Sekolah dan orang tua murid.
“Sistemnya begini, kalau kepala sekolah punya keperluan, misalnya ingin membenahi sekolah, pihak kepala sekolah menyampaikan hal itu kepada Komite Sekolah. Kalau kemudian keinginan kepala sekolah itu disetujui setelah Komite Sekolah memusyawarahkannya dengan orang tua murid, pihak kepala sekolah tetap tidak boleh terlibat langsung, misalnya menampung dana dari orang tua murid. Apalagi dana tersebut disimpan di kas sekolah; itu tidak boleh,” tegas Kabid SD.
Bahkan, tegasnya lagi, pelaksanaannya pun harus dilakukan oleh Komite Sekolah bersama orang tua siswa.
“Jadi bukan oleh pihak sekolah,” ujar Arifin seraya menambahkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke Kordik Cibinong dan SDN Padasuka untuk mengetahui adanya dugaan pungutan dana kepada orang tua siswa dengan dalih untuk mengecor halam sekolah tersebut.
Lily Setiadarma